Mengenal Ketentuan Zakat Fitrah dalam Islam

Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa
Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Semakin dekatnya akhir bulan Ramadan, umat Islam yang mampu dan memenuhi kriteria berkewajiban untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat merupakan rukun islam keempat dan diperuntukkan bagi orang-orang yang berhak. Zakat fitrah sudah bisa dikeluarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum berakhirnya tanggal 1 Syawal.

Mengutip buku Panduan Zakat Praktis yang dipublikasikan Kementerian Agama Republik Indonesia, zakat fitrah dijelaskan dalam hadis Ibnu Umar yang berbunyi:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (Mutafaq alaihi)

Hadis di atas dirumuskan para fuqaha bahwa makanan yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, dan lain sebagainya. Sementara itu, menurut Hanafi yang dibayarkan adalah membayarkan harga dari makanan pokok dimaksud. Karenanya, di Indonesia, selain beras juga membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.

Mazhab Hanafiah menyatakan bahwa zakat fitrah itu wajib bukan fardhu, berdasarkan kaidahnya yang membedakan antara fardhu dengan wajib. Fardhu menurut Hanafiyah, segala sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil qath'i (jelas/tegas), sedangkan wajib adalah segala sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil dhann

Mazhab Maliki mengutip dari Asyhab menyebut bahwa zakat fitrah hukumnya adalah sunnah muakad, ini adalah pendapat sebagian ahli zahir, dan Ibnu Lubban dari Syafi'i. Mereka mentakwilkan kalimat fardhu di dalam hadist dengan makna qaddarah/ memastikan.

Rasulullah SAW telah memerintahkan zakat fltrah, sebelum diturunkan kewajiban zakat. Ketika diturunkan kewajiban zakat, Rasul tidak menyuruh dan juga tidak melarang akan tetapi melakukannya. 

Abu Hanifah dan sahabatnya berpendapat bahwa dianggap cukup zakat fitrah dengan satu sha' gandum. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Zaid bin Ali dan Imam Yahya, sebagaimana dikemukakan oleh Syaukani. Satu sha' setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter.

Hadits yang diketahui tentang zakat fitrah, menetapkan makanan tertentu untuk zakat fitrah, yaitu kurma kering, sya'ir, kurma basah dan susu kering yang tidak dibuang buihnya. Sebagian riwayat menetapkan tentang gandum, dan sebagian lagi bijibijian.

Meski demikian, golongan Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa jenis makanan itu bukan bersifat to'abbudi dan tidak dimaksudkan bendanya itu sendiri, sehingga umat muslim bisa mengeluarkan zakat fitrah dari makanan pokok yang berlaku di daerahnya. Yang dimaksud makanan pokok adalah makanan yang dimakan di waktu pagi dan petang, baik pada masa subur maupun masa sulit.

Pilihan editor : Waktu Pembayaran Zakat Fitrah dan Bahannya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.