Baznas: Zakat Fitrah Ramadan 2023 di Depok Rp 45 ribu

Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021. Panitia Zakat Masjid Istiqlal mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah dengan pembayaran senilai Rp50 ribu atau 3,5 liter beras. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021. Panitia Zakat Masjid Istiqlal mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah dengan pembayaran senilai Rp50 ribu atau 3,5 liter beras. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok Endang Ahmad Yani mengatakan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1444 Hijriah senilai Rp 45 ribu per orang.

Endang menegaskan besaran tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-01/A/003/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M.

"Beratnya 2,5 kilogram (Kg) atau 3,5 liter beras pp seharga Rp 45 ribu. Zakat fitrah sesuai harga beras yang dikonsumsi, bagi yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan," kata Endang, Rabu, 29 Maret 2023.

Endang menerangkan dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, pasal 30 ayat (1), bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 Kg atau 3,5 liter beras. 

Lalu, ketentuan fikih zakat yang membolehkan muzaki membayar zakat fitrah dengan uang, menurut syekh Taqiyuddin dan syekh Mardawi dari kalangan madzhab Hanabilah.

"Kemudian data harga beras yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok serta ketersediaan komoditas beras menjelang Ramadan dan Idulfitri 1444 H di Kota Depok cukup, sehingga dapat menstabilkan harga di pasar," terang Endang.

Endang menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dikelola Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk Baznas yang ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri," jelas Endang.

Lebih lanjut Endang menjelaskan, penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60.

"Yakni fakir, miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil," ucap Ketua Baznas Kota Depok.

Pilihan Editor: Waktu Pembayaran Zakat Fitrah dan Bahannya