TEMPO.CO, Jakarta - Zakat fitrah merupakan kewajiban dalam rukun Islam yang harus dibayarkan oleh laki-laki dan perempuan seperti yang tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.”
Mengutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim yang memenuhi syarat yang ditetapkan.
Zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dalam kitab Fiqih Sunnah yang ditulis Sayyid Sabiq dinamakan zakat karena terdapat harapan untuk mendapatkan berkah dan membersihkan jiwa serta memupuk dengan berbagai kebaikan.
Dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 103 disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” Hal ini yang juga menjadi landasan bahwa zakat dapat menyucikan jiwa dari kebatilan dan penyuci dosa-dosa.
Waktu Zakat
Menurut mazhab dari Imam Syafi’i zakat dapat dikeluarkan pada awal Ramadan hingga tenggelamnya matahari pada 1 Syawal, namun yang utama ditunaikan sebelum salat Idul Fitri. Sedangkan menurut Imam Hanafi, zakat fitrah kapanpun karena tidak memiliki batas awal dan akhir. Termasuk sebelum masuk Ramadan maupun lewat pada 1 Syawal.
Dalam mazhab Maliki dan Hambali, zakat dapat dibayarkan dua hari sebelum Idul Fitri hingga habisnya 1 Syawal. Menurut Imam Maliki jika melewati 1 Syawal tetap memiliki kewajiban untuk membayarnya.
Buku Keutamaan Zakat, Infak, Shadaqah yang ditulis Gus Arifin menyebutkan orang yang tidak membayar zakat fitrah tanpa halangan hingga salat Idul Fitri kewajibannya tetap dan harus segera dibayar atau qada meski waktu yang ditentukan telah lewat.
Jumlah yang harus dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah satu sha’ atau empat mud. Jika dikonversikan dalam takaran berat yang banyak digunakan di Indonesia satu mud sama dengan 0,6 kilogram, sehingga 2,4 kilogram dan dibulatkan menjadi 2,5 liter atau 3,5 liter.
Bahan Zakat
Beberapa ulama menyebut, zakat fitrah yang dikeluarkan berupa gandum, jagung, kurma, kismis, atau keju. Ulama lain juga berpendapat jenis bahan pokok yang dikeluarkan tergantung dengan makanan pokok suatu daerah atau wilayah seperti dalam mahzab Hanafi.
Dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar r.a. jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ atau 4 mud dengan jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi, misalnya gandum, kurma kering, kismis, keju, beras, jagung serta makanan-makanan lain yang menjadi makanan pokok dalam suatu daerah.
Laman resmi Baznas menyebut, Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 menentukan bahwa nilai zakat fitrah untuk tahun ini setara dengan uang sebesar Rp 45 ribu per jiwa.
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Terpenuhi 3 Syarat ini
TATA FERLIANA