TEMPO.CO, Jakarta - Pada bulan Ramadan, tidak hanya berpuasa, sholat tarawih, sedekah amalan lainnya juga memiliki keutamaan yang diganjar oleh berlipat- lipat pahala oleh Allah. Seperti melakukan iktikaf.
Pada sepuluh malam terakhir Ramadan adalah malam istimewa. Salah satu dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadan adalah malam lailatul qadar, atau malam seribu bulan. Siapa yang beramal ibadah pada malam ini maka sama saja telah beribadah selama seribu bulan. Salah satu ibadah yang dianjurkan Rasulullah dalam mengejar malam lailatul qadar ialah dengan beriktikaf.
Itikaf berarti ibadah penyerahan diri kepada Allah dengan berdiam di masjid dan menyibukkan diri dengan berbagai amal ibadah di dalamnya. Adapun rukun melakukan Iktikaf ialah sebagai berikut :
Secara terminologi iktikaf berarti aktivitas berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah yang dilakukan dengan tata cara tertentu disertai dengan niat.
Manfaat Iktikaf
Beribadah sudah pasti memiliki manfaat atau keutamaannya tersendiri. Iktikaf memiliki beberapa manfaat yang salah satunya ialah untuk sarana introspeksi diri. Berikut manfaatnya iktikaf.
1. Sebagai sarana mendekatkan diri dengan Allah
Dengan beriktikaf kita diharapkan dapat mengintrospeksi dosa dan kesalahan- kesalahan yang telah kita perbuat. Maka hal tersebut akan semakin mendekatkan hubungan kita dengan sang pencipta, Allah SWT.
2. Iktikaf untuk memperbaiki hubungan habluminannas
Pada sisi lain, itikaf juga menjadi ibadah yang mampu menolong kita untuk mempebaiki silaturahmi dengan sesama manusia. Sebab tidak hanya untuk mengintrospeksi diri atas dosa- dosa kepada Allah SWT, namun juga dosa- dosa dan kesalahan yang kita perbuat antar sesama manusia.
3. Motivasi diri untuk melakukan amal ibadah lainnya
Dengan beriktikaf juga akan memotivasi diri seseorang untuk berbuat banyak amal ibadah kebaikan lainnya, untuk menutupi kesalahan dan dosa yang pernah dilakukan.
Adapun syarat dan rukun iktikaf adalah sebagai berikut
Syarat Sah Melaksanakan Iktikaf
1. Beragama Islam
Syarat sah iktikaf ialah harus beragama Islam. Adapun seorang yang non-muslim tidak sah jika melakukan ibadah iktikaf.
2. Berakal
Orang yang tidak berakal ketika di dalam masjid tidak bisa dikatakan sebagai iktikaf, karna salah satu syaratnya ialah harus orang yang berakal sehat.
3. Suci dari Hadas Besar
Seperti melakukan ibadah sholat. Saat melakukan iktikaf kita juga harus suci dari hadas, baik hadas kecil maupun hadas besar.
Adapun rukun melakukan Iktikaf ialah sebagai berikut :
1. Niat Iktikaf
Untuk melakukan iktikaf seorang harus lah berniat terlebih dahulu. Sebab aktivitas berdiam diri yang bisa dilakukan di masjid tidak hanya itikaf saja, maka dari itu diperlukan khusus saat ingin melaksanakan ibadah iktikaf di masjid.
2. Berdiam diri di Masjid
Beritikaf dapat dilakukan pada waktu siang atau malam hari. Beriktikaf tidak dapat dilakukan di sembarang tempat. Tapi hanya dapat dilakukan di dalam masjid saja.
3. Keluar Dari Masjid
Syarat yang kedua ialah harus berada di dalam masjid. Seperti pengertian iktikaf yang telah disampaikan bahwa iktikaf dilakukan di dalam masjid. Maka ketika keluar dari masjid.
Iktikaf juga bisa jadi batal karna beberapa hal.
Berikut hal- hal yang dapat membatalkan itikaf:
1. Keluar dari masjid
Seperti pengertian itikaf yang telah disebutkan sebelumnya bahwa iktikaf berarti berdiam diri di dalam masjid untuk melakukan berbagai aktivitas ibadah. Maka ketika seseorang keluar dari masjid tidak lagi dapat dikatakan beriktikaf. Namun, jika hanya separuh badannya yang berada di luar masjid sedang separuh lainnya di dalam masjid maka itu tidak membatalkan iktikafnya.
2. Murtad
Beragama Islam menjadi syarat wajib iktikaf, maka ketika seseorang tiba- tiba murtad saat sedang melakukan iktikaf, maka iktikafnya batal.
3. Mabuk
Seseorang yang sedang iktikaf lalu kemudian mabuk, maka iktikafnya menjadi batal.
4. Haid dan nifas
Wanita yang sedang beriktikaf lalu tiba- tiba keluar darah haid maka iktikafnya menjadi batal. Begitu juga wanita yang habis melahirkan dan merasa sudah selesai nifasnya, jika pada saat beriktikaf darahnya keluar lagi maka harus meninggalkan masjid.
5. Jima
Para ulama sepakat bahwa jima atau berhubungan suami istri membatalkan iktikaf
TIARA JUWITA | RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Syarat Iktikaf di Masjid Istiqlal dan Layanan VVIP, Cek di Sini