Tata Cara Menikah dalam Islam, Berikut 5 Rukun Nikah

Vebby Palwinta menikah dengan Razi Bawazier di KUA Kebayoran Lama, Jakarta, Sabtu, 18 April 2020. (Instagram/@vebbypalwinta)
Vebby Palwinta menikah dengan Razi Bawazier di KUA Kebayoran Lama, Jakarta, Sabtu, 18 April 2020. (Instagram/@vebbypalwinta)

TEMPO.CO, Jakarta - Menikah dalam agama Islam adalah perbuatan yang disucikan dan memiliki tata cara yang harus diikuti. Proses nikah ini memiliki beberapa tahap penting yang harus dijalani dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap ajaran agama.

Berikut adalah langkah-langkah tata cara nikah dalam Islam menurut artikel yang diterbitkan UHAMKA.

  1. Niat yang Baik

Langkah pertama dalam tata cara nikah dalam Islam adalah memiliki niat yang baik. Niat ini harus murni, yaitu semata-mata karena ingin menjalankan perintah agama dan mendapatkan ridha Allah SWT.

  1. Mencari Jodoh

Sebelum menikah, seseorang harus mencari jodoh yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan memiliki karakter yang baik. Hal ini bisa dilakukan melalui pertemuan dengan calon pasangan melalui lingkaran sosial atau rekomendasi dari keluarga dan teman-teman yang dapat dipercaya.

  1. Taaruf

Setelah menemukan calon yang potensial, proses taaruf dimulai. Taaruf adalah proses saling mengenal antara calon pengantin, diawali dengan pertemuan dan obrolan yang berfokus pada nilai-nilai agama, minat, dan tujuan hidup masing-masing.

  1. Meminang

Jika taaruf berjalan baik dan kedua belah pihak tertarik, maka langkah selanjutnya adalah meminang. Pihak laki-laki akan menyampaikan niatnya untuk menikahi pihak perempuan kepada keluarga perempuan dengan cara yang baik dan sopan.

  1. Sesuai Syarat

Nikah dalam Islam harus memenuhi beberapa syarat, seperti adanya wali nikah (wali yang sah), kesepakatan dari kedua belah pihak, serta mas kawin yang disepakati. Semua syarat ini harus dipenuhi agar pernikahan sah secara agama.

  1. Rukun Nikah

Ada lima rukun nikah yang harus dilaksanakan dalam proses pernikahan:

  1. Ijab dan Qabul tau ijab kabul:
    Ijab menurut Nu.or.id adalah tawaran dari pihak laki-laki untuk menikahi pihak perempuan, dan qabul adalah penerimaan dari pihak perempuan terhadap tawaran tersebut.

  2. Wali Nikah
    Pihak laki-laki harus memiliki seorang wali nikah yang sah, seperti ayah atau saudara laki-laki. Wali nikah bertugas memfasilitasi pernikahan dan melindungi hak-hak perempuan.

  3. Saksi
    Dalam proses nikah, perlu ada saksi yang hadir untuk menyaksikan ijab dan qabul. Saksi ini harus dewasa, berakal sehat, dan Muslim.

  4. Mas Kawin
    Pihak laki-laki harus memberikan mas kawin sebagai tanda tanggung jawabnya terhadap perempuan. Besar mas kawin dapat disepakati bersama.

  5. Walimah
    Walimah adalah perayaan atau jamuan makan yang diadakan setelah perkawinan sebagai tanda syukur dan kebahagiaan atas terbentuknya ikatan suami-istri.

Setelah lima rukun nikah di atas terpenuhi, maka pernikahan dianggap sah dalam Islam. Pernikahan adalah salah satu ibadah yang besar dalam agama Islam, dan dengan mengikuti tata cara yang benar, diharapkan pernikahan akan membawa berkah, kebahagiaan, dan keberkahan dalam hidup pasangan yang bersangkutan.

Ilustrasi: Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA