TEMPO.CO, Jakarta - Umat Islam yang mampu bisa menyerahkan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah atau setelah salat Idul Adha, dan tiga hari Tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah Hijriah. Nabi Muhammad saw bahkan menganjurkan kaumnya untuk berkurban bila mampu.
“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah)
Biasanya umat Islam di Indonesia menggalang patungan demi bisa berkurban menggunakan sapi atau kerbau. Bahkan mereka membentuk panitia kurban di masjid-masjid untuk menadahi masyarakat yang ingin berkurban sapi dengan cara iuran ini. Lazimnya satu sapi terdiri dari tujuh orang. Dengan demikian biaya yang ditebus jadi lebih murah.
Lantas apa dasar berkurban satu sapi boleh untuk tujuh orang dan bagaimana hukum berkurban dengan cara iuran?
Untuk diketahui hewan yang bisa dikurbankan adalah kambing termasuk domba, sapi termasuk kerbau, dan unta. Kambing hanya dapat dikurbankan untuk satu orang. Dalilnya: “Ada seseorang di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berqurban seekor kambing untuk dirinya dan anggota keluarganya, lalu mereka makan dan membagikannya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Tirmidzi)
Sedangkan sapi, kerbau, dan unta untuk tujuh orang. Ketentuan ini berdasarkan anjuran nabi yang memperbolehkan para sahabat berserikat tujuh orang untuk berkurban seekor unta. Jabir Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan kami patungan pada sesekor unta dan sapi. Setiap 7 orang dari kami berserikat dalam satu ekor.” (HR. Muslim)
Landasan dalil patungan kurban ini juga tercantum dalam hadis Rasulullah sebagaimana tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan: “Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).
Dari dalil-dalil hadis di atas dapat disimpulkan bahwa dibolehkan kurban sapi untuk berapa orang, yaitu patungan sebanyak tujuh orang untuk satu ekor sapi. Kendati begitu bagi yang mampu tetap dianjurkan berkurban satu sapi untuk satu orang. Dengan demikian kesempatan berbagi kepada kaum duafa menjadi lebih besar.
Pilihan Editor: Inilah Syarat Hewan Kurban yang Boleh Disembelih