Inilah Syarat Hewan Kurban yang Boleh Disembelih

Reporter

Editor

Nurhadi

Sejumlah warga menyembelih sapi kurban di Sekretariat Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tebet Barat, Jakarta, Sabtu 9 Juli 2022. Warga Muhammadiyah menyembelih hewan kurban usai melaksanakan shalat Idul Adha 1443 Hijriah yaitu sehari lebih awal dari yang ditetapkan pemerintah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sejumlah warga menyembelih sapi kurban di Sekretariat Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tebet Barat, Jakarta, Sabtu 9 Juli 2022. Warga Muhammadiyah menyembelih hewan kurban usai melaksanakan shalat Idul Adha 1443 Hijriah yaitu sehari lebih awal dari yang ditetapkan pemerintah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam ajaran Islam, menyembelih hewan kurban saat Idul Adha dianggap sah jika sudah memenuhi syarat hewan kurban. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar kurban dapat diterima dan dianggap sah.

Mengutip dari laman NU Online, berikut syarat hewan kurban:

1. Hewan ternak

Hewan kurban harus hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban.  Karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban. 

Syarat ini rujukannya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka," (QS. Al-Hajj [22]: 34).

2. Mencapai usia minimal yang diatur syariat Islam

Hewan ternak yang akan dikurbankan harus mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam, yaitu sebagai berikut: 

- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6 
- Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3 - Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun 
- Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan 
- Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

Berdasarkan syarat di atas, maka tidak sah berkurban menggunakan kambing, domba, unta, sapi ataupun kerbau jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah ditetapkan.

3. Dalam kondisi baik

Hewan tidak dalam kondisi baik yang menyebabkannya tidak sah menjadi kurban. Ada sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan, seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba tidak sah menjadi kurban, yaitu:

- Hewan buta salah satu matanya 
- Hewan pincang salah satu kakinya 
- Hewan sakit yang tampak jelas sehingg kurus dan dagingnya rusak 
- Hewan sangat kurus 
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya 
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Meski demikian, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban. 

4. Milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah

Mengutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain. Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut. 

Selain syarat-syarat di atas, waktu penyembelihan hewan kurban pun harus diperhatikan. Hewan kurban disembelih pada waktu Idul Adha atau 10 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah saat matahari terbenam.

WINDA OKTAVIA

Baca juga: Gelar Talkshow, Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Aman