Kenali Zakat Fitrah dan Bacaan Niat Ketika Membayarnya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Ilustrasi Zakat Fitrah. shutterstock.com
Ilustrasi Zakat Fitrah. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Saat bulan Ramadan seluruh umat Islam tidak hanya diwajibkan untuk berpuasa, tetapi juga membayar zakat, yaitu zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah di bulan yang penuh keberkahan dengan menyisihkan sebgian harta untuk diberikan kepada fakir miskin.

Dalam agama Islam zakat hukumnya wajib dan termasuk dalam lima rukun Islam. Bahkan secara yuridis, pelaksaan zakat di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2011. Undang-undang tersebut berbicara mengenai pengelolaan zakat.

Adapun yang wajib dizakati adalah untuk dirinya sendiri; tua,muda,baik laki- laki maupun perempuan, serta orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya.

Dalah hadist nabi juga menjelaskan:

”Dari ibnu Umar ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah SAW: Bayarlah zakat fitrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR. Daruquthni dan Baihaqi)

Sedangkan syarat-syarat wajib zakat fitrah :

·         Islam

·         Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan

·         Orang-orang yang bersangkutan hidup di kala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan

Adapun besaran zakat fitrah yang dikeluarkan masing-masing individu adalah 1sha atau sama dengan 2,305 kg dan dibulatkan menjadi 2,5 kg dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negeri.

Zakat fitrah lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ’Idul Fithri. Boleh juga dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil  

Untuk zakat fithrah dari seorang yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung ,walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada beras.

Yang membedakan zakat fitrah dengan zakat lainnya adalah zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta. 

Adapun niat dalam zakat fitrah adalah sebagai berikut:

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri   

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat zakat fitrah untuk istri   

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki 

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga  

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan 

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘ala.”  

AN NUR.AC.ID I NU.OR.ID

Pilihan editor: Berkah Puasa Ramadhan: Dalil Al Quran yang Menjelaskan Ihwal Membayar Zakat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.