TEMPO.CO, Jakarta - Zakat merupakan rukun Islam yang ke-3. Zakat dalam Al-Quran digunakan secara utuh sebagai istilah fikih yang berasal dari kata kerja zakka berarti tumbuh, bertambah, bersih, suci, atau menjadikan sesuatu lebih patut. Secara etimologi, zakat berarti penyucian sebagaimana firman Allah dalam surah Asy-Syams ayat 9.
Menurut istilah, zakat adalah nama untuk kadar harta khusus yang diberikan kepada kelompok penerima (asnaf) khusus dengan ketentuan syarat tertentu. Maksud penggunaan istilah tersebut adalah penegasan bahwa harta bertambah dengan keberkahan karena mengeluarkan harta dan didoakan oleh amil yang mengambilnya, seperti tertulis dalam Fikih Zakat Indonesia.
Setiap muslim wajib membayar salah satu jenis zakat, yaitu zakat fitrah untuk dapat menjaga kesejahteraan orang fakir. Zakat tersebut dibayarkan setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan. Terdapat waktu utama untuk membayar zakat fitrah, yaitu dibayarkan sebelum keluar salat Idul Fitri dan dua hari sebelum hari raya. Namun, terdapat pula waktu haram membayar zakat fitrah, yaitu ketika matahari sudah terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.
Mengutip Panduan Praktis Menghitung Zakat, seorang muslim wajib membayar zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti istrinya, anaknya, dan pembantu muslimnya. Namun, tidak dilarang bagi seorang istri, anak, atau pembantu membayar zakat sendiri. Terdapat sebutan bagi seseorang yang membayar zakat dari sebagian hartanya, yaitu muzakki.
Syarat Bayar Zakat
Merujuk bali.kemenag.go.id yang berlandaskan kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan bahwa ada tiga syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
1. Islam
Zakat fitrah hanya wajib dilakukan bagi orang yang beragama Islam. Sebab, zakat fitrah menjadi bagian dari ibadah yang ditujukan untuk orang beragama Islam serta jugasebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian selama berpuasa di bulan Ramadan.
2. Merdeka
Seorang budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena berada dalam kekuasaan orang lain.
3. Mampu
Seseorang muzakki wajib membayar zakat juga harus memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari raya Idul Fitri dan malamnya. Jika seseorang yang tidak memiliki makanan lebih pada malam lebaran, ia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Adapun, kadar zakat fitrah yang harus dibayar adalah satu sha’ dari makanan pokok negara setempat dan satu sha’ untuk ukuran sekitar 2,176 kg (sesuai makanan pokok gandum). Tidak perlu khawatir, jika bingung dengan ukurannya. Seseorang bisa menggunakan tangan untuk menjadi takaran dengan cara penuhi kedua telapak tangan sebanyak empat kali. Sebab, satu mud sama dengan genggaman dua telapak tangan orang dewasa dan satu sha’ sama dengan empat mud.
Seseorang bisa membayar zakat fitrah dalam bentuk uang ataupun makanan pokok. Namun, lebih baik membayar zakat dengan makanan pokok. Jika memang tetap ingin membayarnya dalam bentuk uang kadar nilai zakat harus sesuai dengan harga makanan pokok masing-masing negara. Misalnya, jika seseorang ingin membayar zakat dengan kurma sebanyak 20 kilogram, maka hendaknya harus menanyakan harga kurma per kilogram untuk ukuran kurma sedang, lalu dihitung dengan mata uang setempat.
Pilihan Editor: Jokowi Membayar Zakat Lewat Robot Baznas di Istana Negara, Begini Cara Bayar Zakat Online
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.