TEMPO.CO, Jakarta - Dalam Islam, selain diberlakukan puasa yang wajib bagi setiap hamba-Nya, ada juga macam-macam puasa lain yang dianjurkan, bahkan dilarang oleh syariat. Salah satunya adalah puasa makruh. Puasa makruh adalah puasa bila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan tidak berdosa.
Dirangkum dari publikasi “Puasa: Antara Yang Masyru’ dan Tidak Masyru” oleh Isnan Ansory berikut jenis puasa makruh ditetapkan oleh para ulama.
1. Puasa khusus pada hari Jumat
Puasa khusus di hari Jumat dimakruhkan sebagian ulama. Hal ini disebabkan karena hari Jumat merupakan salah satu hari spesial bagi umat Islam. Ini dijelaskan dalam hadis riwayat Ibnu Abbas, dimana Rasulullah SAW bersabda: “Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin,” (HR Al-Thabrani).
Kemakruhan puasa di hari Jumat hanya berlaku jika sebelum dan sesudahnya tidak puasa. Sebaliknya, hukum kemakruhan tersebut akan hilang, jika didahului puasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Kemudian tidak terhitung makruh jika bertepatan dengan puasa sunnah lainnya. Pendapat ini merujuk pada hadist riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata: “Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya,” (HR Al-Bukhari).
2. Puasa khusus hari Sabtu
Para ulama sepakat melarang untuk mengkhususkan berpuasa di hari Sabtu. Puasa tersebut dihukumi makruh dan tidak terhitung makruh apabila bertepatan dengan puasa sunnah seperti puasa Dawud, Ayyam Al Bidh, Asyura, dan lainnya.
Larangan puasa khusus di hari Sabtu didasari pada larangan berpuasa pada hari besar agama lain. Hari Sabtu merupakan hari besar Yahudi, sehingga jika seorang muslim secara sengaja berpuasa di hari tersebut maka dikategorikan telah menyerupai ibadah mereka.
Sebagaimana dijelaskan Abdullah bin Busr, Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian berpuasa (khusus) di hari Sabtu, kecuali bila difardhukan atas kalian. Dan jika di antara kalian tidak mendapati makanan (untuk membatalkannya) kecuali dengan kulit anggur atau dahan pohon, maka telanlah.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad).
3. Puasa Hari Nairuz dan Mahrajan
Hari Nairuz dan Mahrajan merupakan hari besar para penyembah api dari kalangan orang Persia. Hari Nairuz jatuh pada hari keempat dari musim semi dalam kepercayaan orang-orang Persia. Sedangkan hari Mahrajan jatuh pada hari ke-19 dari musim gugur. Oleh sebab itu, berpuasa pada hari itu secara sengaja telah termasuk menyerupai ibadah agama tersebut.
Hal ini berpatokan pada hadits riwayat Abu Daud dijelaskan, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR: Abu Dawud).
4. Puasa Wishal
Puasa Wishal adalah puasa yang dilakukan secara berturut-turut, dua hari dan seterusnya. Diantara hari tersebut, orang yang berpuasa Wishal tidak berbuka dan makan sahur.
Puasa Wishal dimakruhkan meskipun puasa ini dibolehkan untuk Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian melakukan puasa Wishal.” Ada seseorang berkata, kepada Beliau: “Bukankah Anda melakukan puasa Wishal?” Beliau menjawab: “Rabbku selalu memberiku makan dan memberi minum. Maka laksanakanlah amal-amal yang kalian mampu saja.” (HR. Bukhari Muslim).
5. Puasa Dahr
Puasa Dahr adalah puasa yang dilakukan setiap hari secara berturut-turut, dua hari dan seterusnya, tanpa jeda, tanpa batas waktu dan tanpa berselang-seling seperti yang disyariatkan kepada Nabi Dawud.
Puasa dahr masih terdapat ifthor dan sahur sebagaimana praktek puasa pada umumnya. Meskipun seseorang merasa sanggup untuk mengerjakan puasa dahr, hal tersebut tetap dilarang atasnya. Perintah ini berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW kepada Abdullah bin Amr saat meminta izin untuk puasa setiap hari.
Pilihan Editor: 4 Puasa Sunnah Umat Islam Berikut Doa Niat Berpuasa
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.