Kapan Batas Akhir Membayar Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu?

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Qadha puasa Ramadan dapat dilakukan kapan saja selain waktu-waktu yang diharamkan, yaitu Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari tasyrik (11-12 Zulhijah). Lalu, sampai kapan waktu terakhir seseorang boleh membayar utang puasa Ramadan?

Melansir dari laman Muhammadiyah, waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadan. Berdasarkan QS. Al Baqarah ayat 184 tidak ada batas akhir waktu kapan seseorang harus mengganti puasa (qadha). Namun sebaiknya puasa qadha dilaksanakan sebelum Ramadan berikutnya.

Batasan akhir qadha puasa adalah sebelum jatuhnya tanggal 1 Ramadan di tahun berikutnya. Meskipun demikian, qadha puasa sebaiknya dilaksanakan di satu atau dua hari lebih awal dari mulainya bulan Ramadan. 

Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi Muhammad SAW bersabda sebagai berikut:  “Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan satu hari atau dua hari, kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh seseorang, maka silahkan ia melakukan puasa tersebut!

Namun, ada sebagian ulama yang mengharamkan puasa setelah pertengahan bulan Syaban hingga Ramadan tiba. Dilansir dari laman NU Online, pendapat ini didasarkan kepada sebuah hadis dari Abu Dawud sebagai berikut: 

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa,’” (HR Abu Dawud.) 

Sementara itu, sebagian ulama yang memperbolehkan pelaksanaannya juga memiliki dasar dari sebuah hadis riwayat Ummu Salamah RA dan Ibnu Umar RA. Hal ini dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid fi Nihayatil Muqtashid oleh Ibnu Rasyid (2013,287) sebagai berikut: 

"Menurut Salamah, ‘Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Syaban dan Ramadhan.’ Ibnu Umar RA menyatakan, Rasulullah SAW menyambung puasa Sya’ban dengan puasa Ramadhan. Hadis ini ditakhrij oleh At-Thahawi.” 

Meskipun terjadi perbedaan pendapat, seorang muslim yang memiliki utang puasa dan tidak beruzur syar’i, sebaiknya tetap menjalankan puasa qadha biarpun telah melewati 15 Syaban. Hal ini mengingat puasa qadha hukumnya wajib dan orang yang meninggalkanya tanpa adanya uzur syar’i maka akan diganjar dengan dosa besar. 

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Al Muhadzdzab (1996) menyebutkan: “Jika ia mengakhirkan puasa qadha sampai datang Ramadan berikutnya tanpa uzur, ia telah berdosa, dan ia harus berpuasa Ramadan yang datang.

Pilihan Editor: Syaban Pembuka Pintu Bulan Ramadan, Ini Berbagai Keistimewaannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.