Puasa Ramadan Sebentar Lagi, Begini Cara Bayar Utang Puasa Lalu

Ilustrasi puasa ramadan. TEMPO/Subekti
Ilustrasi puasa ramadan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, JakartaSelama menunaikan ibadah puasa Ramadan, setiap umat muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa, jika sedang berada dalam dua kondisi. Pertama, jika seorang muslim menunda (qadha) lantaran memiliki udzur syar’i berupa sebab yang diafirmasi syariat Islam untuk menunda puasa. Misalnya, seorang perempuan yang sedang hamil atau menyusui. Sebab, jika perempuan tersebut menunaikan puasa khawatir akan terjadi hal-hal buruk bagi bayi dan sang ibu.

Para ulama ahli Fiqih menyatakan bahwa mereka yang sedang memiliki udzur syar’i tidak berdosa dan boleh menggantinya di lain waktu, meskipun sudah dua atau tiga Ramadan dilaluinya, tetapi tidak berkewajiban membayar fidyah.

Kedua, seseorang tidak segera mengganti puasanya dan tidak memiliki halangan yang dibenarkan syariat, tanpa ada udzur syar’i, maka orang tersebut dianggap lalai atas perintah Allah SWT.  Mengutip buku Fiqih 4 Mazhab, seorang muslim yang tidak memiliki udzur syar’i dan lalai dalam mengganti puasanya sampai bertemu Ramadan berikutnya, ia wajib membayar fidyah atas hari-hari puasa yang belum digantinya tanpa menggugurkan kewajiban qadha’nya.

Misalnya, jika seseorang memiliki utang puasa 5 hari dan belum menggantinya satu hari saja sampai bertemu Ramadhan berikutnya, ia wajib membayar fidyah dan tetap harus membayar puasanya dengan menggantinya. Namun, jika sebelum Ramadan kedua ia sempat mengganti puasanya selama 3 hari, sedangkan sisa 2 hari ia tunda sampai bertemu Ramadhan selanjutnya, maka ia harus membayar fidyah selama 2 hari saja.

Ketentuan Mengganti Puasa Ramadhan

Mengutip Fikih Mazhab Syafi’i, seorang muslim yang ingin mengganti puasa Ramadan, wajib hukumnya membaca niat qada pada malam hari sebelum puasa pada esok harinya. Adapun, lafal niat qada puasa yang berbeda dengan niat puasa Ramadan berbunyi, “Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhÄ’I fardhi syahri RamadhÄna lillâhi ta‘âlâ.” Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Terdapat pula dua pendapat mengenai pelaksanaan mengganti utang puasa Ramadan. Pendapat pertama menjelaskan bahwa jika hari puasa yang ditinggalkan berurutan, maka dianjurkan menggantinya dengan berurutan pula. Sementara itu, pendapat kedua menyatakan bahwa mengganti puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Pendapat ini menegaskan bahwa tidak ada dalil dengan pernyataan mengganti puasa wajib dilakukan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan berdasarkan HR. Daruquthni.

Apabila, jumlah puasa yang harus diganti tidak diketahui lantaran sudah lama, lebih baik menentukan jumlah dengan lebih maksimum. Misalnya, ada keraguan antara utang 5 atau 6 hari sehingga yang harus dipilih adalah mengganti puasa sebanyak 6 hari. Waktu untuk mengganti puasa Ramadhan pun dilakukan antara bulan Syawal sampai datangnya bulan Ramadan berikutnya. 

Tak hanya mengganti utang puasa Ramadan dengan berpuasa saja, utang puasa wajib dapat diganti pula dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Jumlah fidyah pun berbeda sesuai dengan masing-masing mazhab. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah harus dibayarkan sebesar 1 mud atau 675 gram makanan pokok. Sementara itu, menurut ulama mazhab Hanafiyah, fidyah harus dibayarkan sebesar 2 mud atau 1,5 kilogram berupa beras.

Seorang muslim yang wajib membayar fidyah tanpa keharusan mengganti puasa adalah orang tidak mampu menjalankan ibadah secara permanen, seperti orang sakit dengan harapan sembuh sedikit dan orang lansia dengan fisiknya nan lemah. Selain golongan ini, seorang muslim wajib mengganti puasa Ramadan dengan melakukan puasa qada.

Pilihan Editor: Berapa Bulan Lagi Puasa Ramadan 2023, Ini Prediksi Hari Pertamanya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.