Ketahui Perbedaan Wakaf dan Hibah dalam Hukum Islam

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan sertifikat tanah wakaf bagi kabupaten/kota, Senin (25/4/2022).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan sertifikat tanah wakaf bagi kabupaten/kota, Senin (25/4/2022).

TEMPO.CO, Jakarta - Islam mengajarkan umat manusia untuk berderma. Berbagai ragam cara pun dapat dilakukan untuk menyalurkan sebagian harta kita untuk kemaslahatan umum atau mereka yang kurang mampu. Dalam Islam, sebagian cara untuk berderma itu dikenal dengan wakaf dan hibah.

Tak jarang, orang merasa kebingungan tentang perbedaan antara wakaf dan hibah. Sebab, keduanya sama-sama cara yang dapat dilakukan untuk menjadikan harta kita memiliki manfaat bagi kemaslahatan umum. Lantas, apa bedanya wakaf dan hibah?

Baca: Hukum Tanah Wakaf untuk Tempat Pemakaman Umum atau TPU

Dilansir dari Muhammadiyah.or.id, istilah wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti habs (menahan). Artinya, menahan harta yang memberikan manfaatnya di jalan Allah. Sementara itu, rumusan pengertian wakaf menurut istilah adalah yaitu perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

Anjuran wakaf tertuang dalam QS. Ali Imran ayat 92: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92).

Dalam hadis disebutkan: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga, yaitu: Sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendo’akan kepadanya.” (HR. Muslim).

Sementara itu, hibah berasal dari bahasa Arab yang berarti melewatkan atau menyalurkan. Artinya, menyalurkan sesuatu dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi. Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain pada waktu dia hidup tanpa adanya imbalan.

Itu sebabnya dapat disimpulkan bahwa hibah adalah suatu pemberian yang bersifat sukarela tanpa ada imbalan dari pihak penerima pemberian. Dengan catatan, pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup.

Anjuran untuk melakukan hibah antara lain tertuang dalam sebuah hadis: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah bersabda: Saling memberi hadiahlah di antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. al-Baihaqi).

HAN REVANDA PUTRA

Baca juga: Memahami Perbedaan Antara Sedekah, Infaq. Wakaf dan Hibah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.