Hukum Tanah Wakaf untuk Tempat Pemakaman Umum atau TPU

Reporter

Petugas menggali tanah untuk kuburan khusus jenazah pasien virus Corona di pemakaman Vila Formosa, Sao Paulo, Brasil, 2 April 2020. Hingga Jumat (3/4) pagi, peta penyebaran Covid-19 mencatat pasien meninggal akibat virus Corona di Brasil mencapai 324 jiwa. REUTERS/Amanda Perobelli
Petugas menggali tanah untuk kuburan khusus jenazah pasien virus Corona di pemakaman Vila Formosa, Sao Paulo, Brasil, 2 April 2020. Hingga Jumat (3/4) pagi, peta penyebaran Covid-19 mencatat pasien meninggal akibat virus Corona di Brasil mencapai 324 jiwa. REUTERS/Amanda Perobelli

TEMPO.CO, Jakarta - Di Indonesia, tidak jarang masyarakat yang mewakafkan tanahnya untuk keperluan publik, salah satunya yaitu tanah wakaf untuk pemakaman atau TPU (Tempat Pemakaman Umum). Di sebagian kota besar, wakaf untuk TPU sudah memiliki sertifikat, hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya sengketa.

Wakaf sendiri berasal dari Bahasa Araba yang berarti raguragu, berhenti, memberhentikan, memahami, mencegah, menahan, memperlihatkan, memperhatikan, mengabdi dan tetap berdiri. Sedangkan menurut Abdurrahman dalam Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita, Wakaf adalah suatu penetapan yang bersifat abadi memungut hasil dari barang yang diwakafkan guna kepentingan seseorang atau bersifat keagamaan atau tujuan amal.

Tanah wakaf untuk TPU sejatinya termasuk dalam salah satu jenis tanah wakaf yang dapat digunakan oleh nazhir—pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif atau orang yang mewakafkan harta untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya—yang diberi tugas untuk mengelola tanah tersebut.

Sebelum memeberikan wakaf yang digunakan sebagai TPU, perlu memperhatikan berbagai macam rukun wakaf yang perlu dipenuhi seperti, wakif, nazhir, harta benda yang akan diwakafkan, ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak, peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia, dan jangka waktu wakaf.

Sedangkan menurut Syekh Abdul Sami', jika donasi tanah itu diniatkan untuk wakaf, maka harus mengikuti salah satu prosedur hukum yang disyaratkan, yaitu hadirnya kuasa hukum untuk mendokumentasikan pemakaman ini sebagai amanah untuk lembaga atau yayasan amal.

Sedangkan untuk syarat wakaf terbagi menjadi 4 bagian seperti, sayarat untuk wakaf, harta benda yang diwakafkan, penerima wakaf, dan ikrar wakaf. Bagi wakif harus memenuhi syarat seperti, mampu secara hukum, wakif sebagai pemilik harta penuh, berakal, dan cukup umur. Sedangkan untuk harta yang diwakafkan seperti, barang berharga, diketahui kadar jumlahnya, sah kepemilikannya, dan harta tidak melekat dengan yang lain atau berdiri sendiri.

Sedangkan syarat untuk penerima wakaf, jika harta yang diwakafkan memiliki jumlah tertentu, dipastikan juga jelas jumlah penerimanya. Untuk jumlah tidak tertentu, tanah yang diwakafkan dipastikan untuk dipergunakan oleh banyak orang.

Lebih lanjut, ikrar yang diucapkan ketika sedang menerima tanah wakaf harus menunjukkan kekekalan wakaf yang dilakukan, ucapan harus segera direalisasikan, bersifat pasti, dan tidak diikuti dengan syarat yang membatalkannya.

GERIN RIO PRANATA 

Baca: Ma'ruf Amin 39 Persen Tanah Wakaf Bersertifikat Berpotensi Sengketa