Cara Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam Terdapat dalam Alquran Surat An-Nisa Ayat 11

Ilustrasi silaturahmi Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona. Shutterstock
Ilustrasi silaturahmi Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Warisan merupakan sesuatu yang ditinggalkan seseorang ketika meninggal dunia. Tak jarang, warisan menjadi persoalan yang pelik lantaran pihak keluarga merasa kebingungan untuk membagi peninggalan di antara mereka. Apabila tidak dapat diselesaikan, warisan bahkan dapat menjadi sengketa berkepanjangan.

Itu sebabnya Islam telah sejak lama mengatur cara pembagian warisan di dalam Alquran. Sistem pembagian warisan tersebut dimuat dalam berbagai surah, salah satunya surah  An-Nisa ayat 11. Ayat tersebut mengatur secara komprehensif tentang pembagian warisan, mulai dari warisan untuk anak hingga orang tua.

Baca: Bagaimana Pembagian Harta Warisan untuk Anak dalam Hukum Islam?

Menurut ayat tersebut, bagian warisan yang didapat seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Sementara itu, kedua orang tua mendapatkan seperenam dari harta yang ditinggalkan. Tak hanya itu, ayat tersebut mengatur pembagian warisan dalam kondisi tertentu. Berikut adalah bunyi ayat tersebut.

"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).

"Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.

"(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

HAN REVANDA PUTRA

Baca juga: Hukum Pembagian Warisan dalam Islam, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.