Bagaimana Pembagian Harta Warisan untuk Anak dalam Hukum Islam?

Reporter

Ilustrasi silaturahmi Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona. Shutterstock
Ilustrasi silaturahmi Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Di Indonesia, umumnya pembagian harta warisan menggunakan tiga hukum, yaitu hukum adat, hukum perdata dan hukum islam. Masing keluarga dapat memilih salah satu hukum dalam membagikan warisan. Dalam hukum islam ternyata pembagian harta waris untuk anak perempuan dan laki-laki tidaklah sama, hitungannya meliputi.

Anak Perempuan
Mengutip artikel PFI Mega Life, baik anak laki-laki maupun perempuan mendapat porsi dalam pembagian warisan di hukum Islam. Apabila dalam keluarga tersebut pewaris hanya meninggalkan satu anak perempuan, cara pembagian warisannya menjadi berbeda. Ahli waris yang merupakan anak perempuan tunggal tersebut berhak memperoleh setengah dari total harta yang ditinggalkan oleh pewaris, yang notabene dalam hal ini lebih ditekankan kepada sosok ayahnya.

Apabila terdapat dua atau lebih anak perempuan yang merupakan ahli waris, sebanyak dua pertiga warisan wajib diserahkan kepada mereka. Dari nilai dua pertiga total warisan tersebut, nantinya dibagi rata antara setiap anak perempuan.

Anak Laki-laki
Sementara itu, pembagian porsi nilai warisan akan berbeda jika orang yang meninggal memiliki anak laki-laki. Dalam hukumnya, anak laki-laki tersebut memiliki hak lebih besar dibandingkan total warisan yang diperoleh oleh saudara-saudara perempuannya. Porsi nilai warisan anak laki-laki yang diatur dalam hukum Islam besarnya mencapai dua kali lipat dibandingkan total nilai warisan yang diterima anak-anak perempuan.

Namun, apabila seseorang yang meninggal tersebut hanya memiliki anak laki-laki tunggal, anak tersebut berhak atas setengah dari total nilai harta warisan ayahnya. Baru sisanya dibagi-bagi ke pihak lain yang berhak sesuai hukum Islam yang berlaku.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: Hukum Pembagian Warisan dalam Islam, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.