5 Golongan ini Wajib Membayar Fidyah, Begini Tata Caranya

Reporter

Petugas Masjid Istiqlal membagikan Zakat fitrah kepada warga di Masjid Istiqlal , Jakarta, 27 Juli 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Petugas Masjid Istiqlal membagikan Zakat fitrah kepada warga di Masjid Istiqlal , Jakarta, 27 Juli 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dijelaskan, bagi orang-orang yang sedang sakit, tua renta, atau sedang berada dalam perjalanan di bulan Ramadan, diperbolehkan orang tidak berpuasa. Namun, harus mengganti puasanya di hari lain, apabila puasa terasa berat, dapat menukarnya dengan fidyah, yakni memberi makan orang fakir miskin.

Melansir laman Dompet Dhuafa di alamat dompetdhuafa.org, terdapat lima golongan yang wajib membayar fidyah, di antaranya:

1. Orang tua yang sangat renta dan terlalu lemah untuk berpuasa.
2. Orang dalam keadaan sakit dan sulit sembuh.
3. Wanita hamil dan menyusui yang tidak sanggup berpuasa.
4. Seseorang yang telah wafat namun masih meninggalkan utang puasa.
5. Seorang muslim yang mengganti utang puasa tahun lalu setelah bulan Ramadan tahun ini.

Tata cara membayar fidyah

A. Melafazkan Niat

Mengutip islam.nu.or.id, fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat. Berikut tata cara niat sesuai 5 golongan orang yang wajib membayar fidyah:

1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta. “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:“ Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

3. Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris): “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

4. Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.

Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.

B. Besaran dan Alokasi Fidyah

Kembali mengutip islam.nu.or.id, kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras.

Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.

Per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah/independen, oleh karenanya diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/miskin. Semisal fidyah puasa orang mati 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin.

Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih. Semisal fidyah puasa ibu menyusui 1 hari, maka satu mud fidyah tidak boleh dibagi dua untuk diberikan kepada dua orang fakir. Begitu juga fidyah puasa ibu hamil 2 hari tidak cukup diberikan kepada 4 orang miskin.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: Kenali 4 Macam Batal Puasa, Mana yang Harus Qadha dan Bayar Fidyah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.