Batas Tipis Muntah, Sakit Mual dan Batalnya Puasa Ramadan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Ilustrasi wanita mual. Freepik.com
Ilustrasi wanita mual. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta -Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi penganut agama Islam, terutama yang berakal sehat. Akan tetapi, terdapat beberapa faktor yang dapat membatalkan puasa.

Contohnya seperti makan atau minum dengan sengaja, haid atau nifas bagi perempuan, berhubungan badan, keluar air mani dengan sengaja, hilangnya akal sehat, serta muntah.

Sering menjadi pertanyaan, bagaimana jika muntah terjadi secara tidak disengaja? Perlu diketahui, batal atau tidaknya puasa tergantung apakah muntah tersebut disengaja atau tidak.

Apabila Anda muntah secara tiba-tiba dikarenakan mabuk perjalanan atau kondisi kesehatan, maka tidak akan membatalkan puasa. Asalkan tidak tertelan kembali, meskipun sedikit.

Ada baiknya Anda segera berkumur sesaat setelah muntah. Penjelasan di atas bersumber dari pertimbangan para ulama. Selain itu, terdapat pula hadist yang menjelaskannya, yaitu:

Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa). (HR. lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

Sementara itu, puasa dapat batal apabila Anda terang-terangan menyegaja muntah. Seperti memasukkan sesuatu atau sengaja menyodok kerongkongan agar muntah. Namun, dikutip dari Tempo, puasa dapat tetap batal meskipun muntah yang disengaja itu demi kesehatan. Hal itu boleh dilakukan, tetapi dia harus mengqadha atau mengganti puasa hari itu setelah Ramadan. Seperti firman Allah dalam surah Al-Baqarah 2:185, yang berbunyi:

“Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka jumlah hari yang sama dengan hari-hari di mana seseorang tidak berpuasa (puasa Ramadan) harus diganti dengan hari-hari lainnya."

VIOLA NADA HAFILDA
Baca : 6 Tips Mengatasi Rasa Ngantuk di Tempat Kerja Saat Puasa Ramadan