5 Golongan ini Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadan, Siapa Saja?

Reporter

Ilustrasi Menjenguk Orang Sakit. shutterstock.com
Ilustrasi Menjenguk Orang Sakit. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Puasa merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang dijalankan ketika memasuki bulan Ramadan. Umumnya, puasa dilaksanakan selama 29 sampai 30 hari penuh sejak matahari terbit hingga terbenam.

Namun, pada kondisi tertentu, terdapat beberapa kelompok yang diizinkan Allah untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan. Akan tetapi, orang-orang tersebut wajib mengganti puasanya dengan qadha atau fidyah.

Siapa yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadan?

Lantas, siapa sajakah yang diperbolehkan tidak berpuasa?

1. Musafir

Melansir dari jabar.kemenag.go.id, Allah SWT memberikan keringan bagi kepada musafir atau orang yang dalam perjalanan untuk tidak berpuasa. Adapun yang dimaksud musafir ini adalah mereka yang melakukan perjalanan lebih dari 84 km. Namun, musafir wajib mengqada puasanya di lain hari.1

2. Wanita yang haid dan nifas

Wanita yang sedang mengalami haid dan nifas diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dikutip dari repository.uin-suska.ac.id. Wanita yang haid bisa mengumpulkan pahala di bulan Ramadan dengan ibadah-ibadah lain, seperti zikir, berdoa, dan kegiatan positif lainnya. Akan tetapi, perempuan golongan ini wajib mengganti puasanya di lain hari.

3. Wanita hamil atau menyusui

Melansir dari Jurnal Nukhbatul ‘Ulum edisi 2018, wanita yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Akan tetapi, jika kuat melaksanakan puasa dan tidak sulit tanpa menimbulkan mudharat, maka wajib berpuasa. Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa dapat mengganti puasanya dengan mengqada atau membayar fidyah.

4. Orang sakit

Mengutip laman jabar.kemenag.go.id, seseorang yang sakit dan akan bertambah parah sakitnya bahkan menyebabkan meninggal karena berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Orang-orang golongan ini wajib membayar puasanya di lain hari. Akan tetapi, apabila sakitnya termasuk parah, puasa Ramadan boleh ditinggalkan dan digantikan dengan membayar fidyah.

5. Orang tua yang renta

Dijelaskan dalam Jurnal Nukhbatul ‘Ulum edisi 2018, orang tua dalam keadaan renta dan lemah atau lansia diperkenankan untuk meninggalkan puasa. Tidak ada batasan usia di sini, yang terpenting, apabila puasa menyebabkan marabahaya atau memberatkan maka boleh untuk tidak berpuasa. Namun, wajib menggantinya dengan membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Puasa Ramadan bagi Lansia, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.