TEMPO.CO, Jakarta - Puasa Ramadan telah selesai, tak jarang dari umat yang menjalani ibadah puasa mengalami kendala saat berpuasa yang menyebabkan mereka harus membatalkan puasanya. Batalnya puasa ini wajib diganti setelah idul fitri selesai, baik membayar fidyah atau pun melaksanaan puasa sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mengenai penggantian puasa atau qadha puasa ini ada beberapa kemungkinan-kemungkinan yang terjadi saat qadha puasa yang juga menjadi hal yang patut diperhatikan.
Kemungkinan pertama, bagaimana jika qadha tertunda sampai Ramadan berikutnya? Dari situs islam.nu.or.id dikatakan jika penundaan pelaksanaan qadha puasa Ramadan sampai tiba Ramadhan berikutnya tanpa halangan yang sah, maka hukumnya haram dan berdosa. Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran udzur yang selalu menghalanginya, maka tidaklah berdosa.
Namun ada dua pendapat Fuqaha mengenai kewajiban fidyah' yang dikaitkan dengan adanya penangguhan qadha puasa Ramadan tersebut.
Pendapat pertama menyatakan baik penangguhannya tersebut karena ada udzur atau tidak, penangguhan qadha puasa Ramadan sampai tiba bulan Ramadan berikutnya, tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah.
Pendapat kedua menyatakan jika penangguhan tersebut karena udzur, maka tidak diwajibkan fidyah. Sedangkan jika penangguhan tersebut tanpa udzur, maka diwajibkan fidyah.
Namun dilansir dari situs islam.nu.or.id sendiri mengatakan secara mutlak tidak ada kewajiban fidyah, walaupun penangguhan tersebut tanpa udzur. Karena kewajiban fidyah akibat penangguhan qadha puasa Ramadan sampai tiba bulan Ramadan berikutnya, tidaklah didasarkan pada nash yang sah untuk dijadikan hujjah. Oleh sebab itu, pendapat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Lalu ada kemungkinan kedua yaitu bagaimana jika seseorang meninggal dunia sebelum qadha puasa?
Dikatakan jika orang yang meninggal dunia sebelum memenuhi kewajiban qadha' puasa Ramadan, sama artinya dengan mempunyai hutang kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, pihak keluarga wajib memenuhinya.
Ada dua pendapat mengenai praktik pelaksanaan qadha puasa Ramadan tersebut. Pendapat pertama menyatakan pelaksanaan qadha puasa orang yang meninggal dunia tersebut dapat diganti dengan fidyah, dengan memberi makan sebesar 0,6 kg bahan makanan pokok kepada seorang miskin untuk tiap-tiap hari puasa yang telah ditinggalkannya.
Namun pendapat kedua menyatakan pihak keluarganya tersebut wajib melaksanakan qadha' puasa tersebut bukan dengan membayar fidyah. Dalam praktiknya, pelaksanaan qadha puasa tersebut, boleh dilakukan oleh orang lain, dengan seizin atau atas perintah keluarganya.
Pendapat kedua ini didasari atas hadist yang shahih dan membuatnya menjadi pendapat yang lebih kuat dari pendapat pertama yang didasari oleh hadits yang bersifat gharib atau ditangguhkan alias tidak dipakai
Kemungkinan yang terakhir yaitu bagaimana jika jumlah hari yang ditinggalkan tidak diketahui atau lupa? Dapat dijelaskan, dalam keadaan seperti ini, solusi terbaik ialah menentukan jumlah hari yang paling maksimum.
Hal tersebut dilakukan dengan alasan kelebihan hari qadha puasa lebih baik daripada kurang. Kelebihan hari qadha tersebut nantinya akan menjadi ibadah puasa sunnah yang memiliki nilai tersendiri.
TEGUH ARIF ROMADHON
Baca: Menyempurnakan Puasa Ramadan ini Keutamaan Puasa Syawal