Kemenag: Besaran Zakat Fitrah Ditentukan Kebijakan Tiap Daerah

Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa
Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, JakartaKementerian Agama menyatakan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat Islam saat Ramadan ditentukan oleh kebijakan Kemenag tiap daerah dengan menyesuaikan harga makanan pokok yang berlaku di suatu daerah tertentu.

"Zakat fitrah itu dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi, jadi setiap daerah itu berbeda-beda," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Fuad Nasar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 27 April 2021. 

Sebelumnya, sejumlah daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam menjelang akhir Ramadan. Besaran antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Ia mengatakan kendati besaran yang dikeluarkan berbeda tetapi berdasarkan ketentuan yang telah disepakati nilai zakat fitrah di Indonesia yakni sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok.

Menurut Fuad, kebijakan tiap daerah dalam menetapkan besaran zakat fitrah sudah tepat karena mereka yang lebih mengetahui berapa sesungguhnya harga makanan pokok di wilayah tersebut.

"Pada intinya nilai zakat fitrah lebih dari sekadar besaran yang dikeluarkan, namun pesan pentingnya adalah bagaimana Islam mengajarkan bahwa tidak ada pemisahan antara ibadah ubudiyah dengan ibadah sosial," kata dia.