Kemenag: Besaran Zakat Fitrah Ditentukan Kebijakan Tiap Daerah

Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa
Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan bahwa kewajiban berzakat bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat bisa didedikasikan untuk penanggulangan COVID-19.

"Maka, zakat bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan COVID-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung," kata Asrorun.

Zakat fitrah yang biasanya diselenggarakan di akhir Ramadhan, katanya, boleh dilakukan saat awal Ramadhan.

Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengejar nilai manfaat dari zakat itu sendiri yakni membantu atau meringankan beban mustahik, apalagi bagi mereka yang terdampak COVID-19.

"Nah, ini bisa dilakukan di awal Ramadan untuk mengoptimalkan nilai manfaat zakat bagi kemaslahatan mustahik zakat yang terdampak COVID-19," katanya.

BACA: Baznas Makassar Usulkan Pembagian Zakat secara Online ke Pemda