Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Reporter

Seorang wanita menyalurkan zakatnya di gerai zakat keliling di Taman Bungkul Surabaya, (1/8). ANTARA/M Risyal Hidayat
Seorang wanita menyalurkan zakatnya di gerai zakat keliling di Taman Bungkul Surabaya, (1/8). ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Zakat penghasilan, atau juga disebut dengan zakat profesi, merupakan bagian dari zakat mal atau zakat harta benda yang dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin seorang muslim dari pekerjaan tertentu, dengan syarat nisab dan sempurna haul yang harus dilewatinya.

Lalu bagaimana menghitung jumlah zakat penghasilan yang harus dikeluarkan bagi seorang muslim? Dalam ulasan berikut ini akan dibahas tentang rumus menghitung zakat penghasilan serta beberapa hal terkait zakat.

Sebelum melangkah lebih jauh tentang pembahasan cara menghitung zakat penghasilan, baiknya sedikit dibahas mengenai apa itu zakat. Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang dikeluarkan apabila mencapai syarat yang telah diatur agama.

Secara harfiah, menurut bahasa, Zakat berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam buku Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan, dinamakan zakat sebab di dalamnya mengandung harapan untuk memperoleh berkah, dapat membersihkan jiwa, dan memupuk dengan kebaikan lainnya.

Dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 103 disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS wilayah Gresik, tidak semua profesi dikenai zakat penghasilan, sebab pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakat dari harta miliknya, kecuali ada dalil yang menetapkan tentang kewajiban tersebut.

Apabila profesi yang ditekuni seseorang terkena kewajiban zakat, tetapi tidak memperhatikan berapa jumlahnya hartanya, mencapai batas harta zakat atau tidak, apakah hartanya mencapai haul atau tidak, maka hal tersebut adalah batil.

Selain itu, tidak ada dalil baik dari Al-Quran, maupun Sunah Rasulullah SAW, dan Ijmak atau Qiyas yang Shohih, dan juga tidak satu pun dari kalangan para Ulama salaf yang menyatakan disyariatkannya.

Karenanya, mewajibkan sesuatu kepada harta manusia yang mana tidak diwajibkan oleh Allah merupakan perkara yang dilarang, dan termasuk memakan harta manusia dengan cara yang tidak dibenarkan.

Untuk itu, dikutip dari laman BAZNAS, Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau memberikan penjelasan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Zakat penghasilan atau zakat profesi boleh dikeluarkan apabila harta yang dihasilkan dari pendapatan rutin profesi seseorang telah mencapai nisab atau batas harta tertentu yang dikenai zakat, serta mencapai haul atau telah melewati batas waktu yang ditentukan. Adapun nisab zakat penghasilan yaitu sebesar 85 gram emas dengan haul satu tahun dengan kadar zakatnya senilai 2.5 persen.

Zakat penghasilan dengan gaji rutin bisa ditunaikan per bulan dengan nilai nisab setiap bulannya yakni setara dengan nilai 85 gram emas dibagi dua belas, dengan mengikuti harga Buy Back emas pada hari zakat akan ditunaikan, dengan kadar zakat 2.5 persen.

Apabila penghasilan tiap bulan seseorang tersebut telah mencapai atau melebihi nisab bulanan, maka boleh dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 persen dari total keseluruhan penghasilan.

Namun, bagi profesi dengan penghasilan yang tidak tetap dan tidak mencapai nisab selama satu bulan, maka hasil pendapatannya selama satu tahun dihitung kemudian ditunaikan zakatnya apabila telah mencapai nisab.

Nah, berikut ini merupakan cara menghitung zakat penghasilan, yakni:

2.5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x setahun

Contoh:

Bila harga emas hari di mana akan ditunaikan zakat penghasilan per gramnya mencapai Rp924.000 maka jumlah tersebut dikalikan sebanyak 85 gram emas, maka nisab zakat penghasilan dalam setahun yaitu sebesar 78.540.000. Apabila harta penghasilan seseorang mencapai Rp15.000.000 per bulan atau Rp180.000.000 dalam setahun, penghasilan seseorang tersebut telah mencapai nisab yang sudah diperbolehkan menunaikan zakat.

Berdasarkan rumus cara menghitung zakat penghasilan tersebut maka zakat yang harus ditunaikan yakni:

2.5 % x Rp15.000.000 x 12 = Rp4.500.000 atau Rp375.000 setiap bulannya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Bayar Zakat Online Praktis dan Transparan, Bagaimana Pandangan Yusuf Qardhawi?