Bayar Zakat Online Praktis dan Transparan, Bagaimana Pandangan Yusuf Qardhawi?

Reporter

Aplikasi membayar zakat online di Baznas Foto Baznas
Aplikasi membayar zakat online di Baznas Foto Baznas

TEMPO.CO, Jakarta - Pada masa pandemi seperti sekarang zakat online bisa menjadi solusi. Selain bisa bekerja dari rumah, kita juga bisa beramal dari rumah mengingat bulan Ramadan akan segara tiba. Berbuat kebaikan semakin mudah saja dengan bantuan internet.

Mengingat zakat yang dibayarkan juga harus disebarkan dengan tepat sasaran hingga bisa mencapai 8 golongan seperti yang dijelaskan dalah Surat At-Taubah ayat 60. Dengan transaksi zakat online selain menjadi solusi saat social distancing, zakat online juga bisa tersebar ke 8 golongan secara lebih luas.

Berbicara tentang kewajiban membayar zakat, tidak akan pernah lepas dari aturan dan hukum suatu ibadah termasuk pelaksanaan zakat online ini. Dilansir dari situs zakat.or.id Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat zakat akan tetap sah walaupun pemberi zakat tidak menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.

Dalam membayar zakat online juga konfirmasi zakat secara tertulis juga merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat. Pembayaran zakat ini juga berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, dan gadai sebab dalam zakat ijab qabul bukan termasuk ke dalam rukun zakat.

Membayar zakat secara online dan secara langsung hanya berbeda medianya saja. Selama zakat sampai ke penerima zakat dan lembaga pengelolanya jelas zakat online bisa dilakukan sebagai kemudahan dalam beramal.

Selain memudahkan dalam transaksinya, zakat online juga memiliki keuntungan lain seperti laporan keuangan yang mudah dibuat secara transparan karena memiliki bukti gransaksi dan zakat juga bisa disalurkan lebih cepat ke penerima zakat oleh lembaga pengelola zakat. Zakat online juga memungkinkan untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas hingga bisa membantu lebih banyak orang.

Dilansir dari situs zakat.or.id di Indonesia sendiri sudah lahir beberapa lembaga amil zakat resmi yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama (Kemenag) dengan berbagai fasilitas yang tersedia seperti Dompet Dhuafa Republika, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Inisiatif Zakat Indonesia, Yatim Mandiri Surabaya, NU CARE LAZIS NU (Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama) dan LAZIS MU (Lembaga Amil Zakat Muhamadiyah).

Selain itu adapula lembaga amil zakat resmi yang berskala nasional seperti Rumah Zakat Indonesia, Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah, Dana Sosial Al Falah Surabaya, Pesantren Islam Al Azhar, Baitulmaal Muamalat, Global Zakat, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Perkumpulan Persatuan Islam dan Rumah Yatim Arrohman Indonesia.

TEGUH ARIF ROMADHON

Baca juga: Indef Sebut Ide Pemotongan Gaji untuk Zakat Bisa Turunkan Kemiskinan