Tiga Tersangka OTT KPK Kalsel Jalani Pemeriksaan Perdana

Rabu, 9 Oktober 2024 21:30 WIB

Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR,Yulianti Erlynah, dan pengepul uang fee, Ahmad, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Yulianti Erlynah dan H. Ahmad diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR,Yulianti Erlynah, dan pengepul uang fee, Ahmad, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Yulianti Erlynah dan H. Ahmad diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR, Yulianti Erlynah (tengah), pengepul uang fee, Ahmad dan Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (depan), seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Yulianti Erlynah, H. Ahmad dan Agustya Febry Andrean, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto 

Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR, Yulianti Erlynah (tengah), pengepul uang fee, Ahmad dan Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (depan), seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Yulianti Erlynah, H. Ahmad dan Agustya Febry Andrean, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto 

Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR, Yulianti Erlynah (tengah), pengepul uang fee, Ahmad dan Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (depan), seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Yulianti Erlynah, H. Ahmad dan Agustya Febry Andrean, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.: TEMPO/Imam Sukamto '

Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR, Yulianti Erlynah (tengah), pengepul uang fee, Ahmad dan Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (depan), seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Yulianti Erlynah, H. Ahmad dan Agustya Febry Andrean, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.: TEMPO/Imam Sukamto '

Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR, Yulianti Erlynah (tengah), pengepul uang fee, Ahmad dan Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (depan), seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Yulianti Erlynah, H. Ahmad dan Agustya Febry Andrean, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto '

Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR, Yulianti Erlynah (tengah), pengepul uang fee, Ahmad dan Plt. Kabag Rumga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (depan), seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Yulianti Erlynah, H. Ahmad dan Agustya Febry Andrean, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. TEMPO/Imam Sukamto '

KALISEL Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR,Yulianti Erlynah, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Yulianti Erlynah, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.: TEMPO/Imam Sukamto 

KALISEL Kabid Cipta Karya selaku PPK dinas PUPR,Yulianti Erlynah, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Yulianti Erlynah, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.: TEMPO/Imam Sukamto 


1 dari Gambar