Penyidik KPK Lanjutkan Pemeriksaan Tersangka OTT Labuhanbatu dan Maluku Utara

Rabu, 31 Januari 2024 21:00 WIB

Stevi Thomas menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Stevi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

Stevi Thomas menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Stevi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

Stevi Thomas menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Stevi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

Stevi Thomas menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Stevi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

Stevi Thomas menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Stevi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

Stevi Thomas menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Stevi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto

Wahyu Ramdhani Siregar, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Wahyu diperiksa sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka yaitu Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra,  TEMPO/Imam Sukamto

Wahyu Ramdhani Siregar, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Wahyu diperiksa sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka yaitu Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, TEMPO/Imam Sukamto

Wahyu Ramdhani Siregar, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Wahyu diperiksa dalam dugaan pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto

Wahyu Ramdhani Siregar, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Wahyu diperiksa dalam dugaan pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto


1 dari Gambar