Ketentuan Memilih Kambing untuk Dijadikan Hewan Kurban, Ini yang Dilarang

Seorang pria yang mengenakan pakaian bertuliskan
Seorang pria yang mengenakan pakaian bertuliskan "SATGAS" mengantarkan kambing kurban kepada pembelinya dengan dipangkunya di atas motor di Jakarta, 11 September 2016. REUTERS

TEMPO.CO, JakartaIdul Adha merupakan hari raya umat Islam yang memperingati peristiwa kurban Nabi Ibrahim. Saat Idul Adha, umat Muslim memiliki hukum sunah muakad untuk menunaikan penyembelihan hewan kurban. Pelaksanaan penyembelihan ini dilakukan usai salat Idul Adha atau hari tasyrik pada 10-13 Dzulhijjah. 

Menurut jabar.nu.or.id, berkurban termasuk salah satu syiar (kemuliaan) Islam terbesar dan bentuk ketaatan paling utama. Kurban adalah syiar keikhlasan sebagai salah satu bentuk beribadah kepada Allah dan bukti ketundukan pada perintah dan larangan-Nya. Setiap muslim yang memiliki rezeki diharuskan untuk melakukan kurban. 

Ibadah kurban juga memiliki makna sebagai bentuk ketaatan dan mendapatkan keridhaan Allah. Selain itu, kurban juga menjadi rasa empati dan simpati untuk menggembirakan kaum fakir pada Idul Adha. Akibatnya, daging kurban harus diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Meskipun boleh menyisakan secukupnya untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban, tetapi daging tetap diutamakan untuk kaum fakir dan miskin.

Saat melaksanakan ibadah kurban, umat Muslim harus menyembelih hewan dengan beberapa kriteria tertentu. Kriteria umum hewan yang dapat dijadikan kurban adalah hewan ternak. Kriteria ini telah disepakati oleh para ulama, tetapi terdapat perbedaan tentang keutamaan jenis-jenis hewan kurban. Menurut Imam Malik, hewan kurban yang paling utama adalah kambing atau domba disusul sapi dan unta. Sementara itu, menurut Imam al-Syafi’i, hewan kurban paling utama adalah unta yang disusul sapi dan kambing.

Meskipun pendapat para ulama memiliki perbedaan keutamaan terkait hewan kurban, tetapi kambing, sapi, dan unta menjadi hewan yang biasa dikurbankan. Selain ketentuan umum, setiap hewan ini juga memiliki ketentuan khusus agar dapat dikurbankan, termasuk kambing.

Berdasarkan baznas.go.id, berikut adalah ketentuan kambing untuk dijadikan sebagai hewan kurban, yaitu:

Usia Kambing

Syarat utama kambing yang akan dijadikan sebagai hewan kurban adalah usia. Menurut ketentuan syariah, kambing harus berusia minimal satu tahun agar dapat dijadikan hewan kurban. Ketentuan ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa hewan kurban harus sudah cukup umur. Adapun, cukup umur bagi kambing adalah satu tahun.

Kesehatan dan Kondisi Fisik

Kambing yang akan dijadikan hewan kurban harus berada kondisi sehat dan tidak cacat. Kambing harus menghindari beberapa kondisi berikut ini agar layak disembelih pada Idul Adha, yaitu:

  • Hewan buta, baik salah satu maupun kedua mata;
  • Hewan pincang yang menyebabkan tidak bisa berjalan normal;
  • Hewan yang sangat kurus sehingga tidak memiliki sumsum tulang cukup; dan 
  • Hewan yang mengalami sakit parah.

Jenis Kelamin

Ketentuan khusus lainnya bagi kambing yang akan dijadikan hewan kurban adalah jenis kelamin. Ketentuan ini tidak memiliki larangan khusus bagi kambing jantan atau betina. Dua jenis kambing ini dapat disembelih sebagai hewan kurban selama memenuhi syarat usia dan kondisi kesehatan.

Pilihan Editor: 6 Jenis Kambing yang Bisa Dijadikan Hewan Kurban