Selain 10 Dzulhijah, Sampai Kapan Dibolehkan Menyembelih Hewan Kurban?

Bagi Anda yang berencana berkurban, ada beberapa website beli hewan kurban online yang bisa dicoba. Beberapa di antaranya memberikan diskon. Foto: Canva
Bagi Anda yang berencana berkurban, ada beberapa website beli hewan kurban online yang bisa dicoba. Beberapa di antaranya memberikan diskon. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Raya Islam Idul Adha atau hari raya kurban ditandai dengan adanya penyembelihan hewan kurban. Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 7 Juni 2024, ada waktu penyembelihan kurban yang ditentukan dalam kalender Islam, ialah pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik.

Waktu penyembelihan hewan kurban mestilah mengikuti aturan, untuk menghidupi sunnah dan meraih keutamaan ibadah. Penyembelihan hewan kurban di luar waktu yang ditetapkan, dianggap tidak sah sebagai kurban, melainkan penyembelihan biasa. 

10 Dzulhijah

Waktu paling utama menyembelih hewan kurban adalah pada 10 Dzulhijah atau saat Idul Adha. Karena pada waktu ini umat muslim melaksanakan hari raya dengan kebahagiaaan dan rasa syukur. Penyembelihan hewan kurban ialah pada hari pertama setelah Salat ‘Id sampai sebelum tergelincir matahari, untuk mendapati kesunnahan.

Hal tersebut disampaikan dalam hadis Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda, “Barang siapa yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat (Idul Adha) maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barang siapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”

Dalam hadis lain juga dikatakan, barang siapa yang menyembelih sebelum Shalat  Ied, maka harus mengulangnya. Dari Juandab, ia menyaksikan Nabi Saw. berkhutbah dan bersabda “Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat Ied hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut bismillah.”

11, 12 , 13 Dzulhijah

Selain tanggal 10 Dzulhijah, penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan pada 11, 12, 13 Dzulhijah atau yang dikenal dengan hari tasyrik. Dalam Riwayat Jubair bin Mutim dalam sebuah hadis sebagai berikut, “... Seluruh hari-hari tasyrik adalah waktu penyembelihan.” (HR. Ahmad)

Penyembelihan dapat dilakukan hingga matahari terbenam pada 13 Dzulhijah, waktu ini memberikan kesempatan pada umat muslim yang belum sempat melaksanakan kurban pada hari pertama untuk melakukannya pada hari-hari berikutnya. Dianjurkan menyembelih kurban pada pagi hari karena memberi waktu yang cukup untuk mengolah dan mendistribusikan daging kurban pada khalayak.

Syarat Sah Hewan Kurban

Melansir dorar, ada beberapa syarat yang bisa dijadikan sebagai hewan kurban, dengan syarat berikut:

1. Hewan Kurban

Hewan kurban merupakan hewan ternak, terdiri dari unta, sapi, domba, atau kambing. Diriwaytakan oleh Ibnu ‘Abd al-Barr, Ibnu Rusyd, al-Nawawi, dan al-San’ani

2. Mencapai Umur

Memerhatikan usia hewan kurban merupakan hal wajib. Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, untuk usia minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Untuk domba berusia 1 tahun dan untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2. 

3. Bebas dari Cacat

Memerhatikan kondisi hewan kurban bebas dari cacat penting diperhatikan. Hewan yang cacat tak bisa dijadikan untuk kurban. Dicirikan dengan buta pada salah satu matanya, sakit, kurus, pincang.  Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Hazm, Ibnu Abd al-Barr, Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah, dan al-Nawawi.

Pilihan Editor: Jenis-jenis Sapi dan Kambing Hewan Kurban dari Sapi Simmental, Sapi Limosin, Kambing Kacang, hingga Kambing Gembrong