3 Syarat Wajib Zakat Fitrah, 8 Syarat Umum Pembayar Zakat

Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat
Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Bulan suci Ramadan selalu diiringi kewajiban membayar zakat fitrah bagi umat Muslim. Sebelum melaksanakan kewajiban tersebut, penting untuk memahami definisi zakat fitrah dan syarat-syarat yang mengikatinya.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah, atau dikenal juga sebagai zakat al-fitr, adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa Muslim, baik lelaki maupun perempuan, pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Rasulullah SAW menjelaskan dalam hadis Ibnu Umar ra, bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum umat Muslim melaksanakan salat Idul Fitri.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Tidak hanya sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah Ramadan, zakat fitrah juga bermakna sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu, untuk merasakan kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Syarat-syarat Wajib Zakat Fitrah

Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat tiga syarat wajib bagi yang ingin membayarkan zakat fitrah, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Beragama Islam

Seorang Muslim yang telah mencapai usia baligh (dewasa) dan berakal diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Hanya orang-orang yang beragama Islam yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Non-Muslim atau mereka yang belum memeluk Islam tidak terikat kewajiban ini.

2. Memiliki Kemampuan Membayar Zakat

Memiliki kemampuan atau cukup mampu untuk membayar zakat fitrah berarti seseorang memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup dasarnya dan keluarganya, serta memiliki lebih dari itu.

Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis bahan makanan pokok yang lazim dikonsumsi dalam masyarakat setempat. Karenanya, seorang Muslim wajib memastikan bahwa dirinya cukup mampu membayar zakat sesuai besaran yang telah ditentukan.

3. Membayar Zakat Fitrah pada Waktu yang Ditentukan

Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum waktu salat Idul Fitri. Membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan sangat penting, karena jika tidak, zakat tersebut tidak dianggap sah dan harus dikeluarkan sebagai sedekah atau infak biasa.

Selain ketiga syarat wajib zakat fitrah tersebut, terdapat syarat umum dari pemberi zakat, yakni sebagai berikut.

  • Beragama Islam
  • Orang merdeka (bukan budak)
  • Harta yang dimiliki halal
  • Kepemilikan penuh atas hartanya
  • Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
  • Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya
  • Tidak memiliki utang
  • Harta atau penghasilan yang bertambah

Dengan memahami definisi zakat fitrah dan syarat-syarat yang mengikatinya, umat Muslim diharapkan dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi sesama yang membutuhkan.

Pilihan Editor: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrag, berikut Hukum dan Syarat Zakat