8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Mualaf

Reporter

Editor

Laili Ira

Berikut ini ada  golongan yang berhak menerima zakat. Di antaranya ada mualaf, fakir, miskin, hingga fi sabilillah. Ketahui ketentuannya. Foto: Canva
Berikut ini ada golongan yang berhak menerima zakat. Di antaranya ada mualaf, fakir, miskin, hingga fi sabilillah. Ketahui ketentuannya. Foto: Canva

TEMPO.CO, JakartaZakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh orang muslim yang mampu. Mendekati akhir bulan Ramadan, umat Islam yang mampu secara finansial dianjurkan untuk menunaikan salah satu jenis zakat, yakni zakat fitrah. 

Melansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim pada bulan Ramadan sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. 

Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan dari bahan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari, seperti beras, gandum, atau kurma. 

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (H.R Bukhari Muslim)

Zakat dapat dikeluarkan oleh siapa saja umat Islam selama dia mampu menunaikannya. Namun, zakat tidak dapat diterima oleh sembarang orang. Hanya orang-orang dari golongan tertentu yang berhak untuk menerimanya.

Lantas, siapa saja orang yang dapat menerima zakat? Berikut rangkuman informasi mengenai 8 golongan yang berhak menerima zakat.

Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

1. Fakir 

Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah fakir. Golongan ini adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang dalam golongan ini umumnya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok harian, atau sulit secara ekonomi sehingga sudah sepatutnya mendapat bantuan. 

2. Miskin

Setelah fakir, ada juga golongan miskin. Tak jauh berbeda dengan sebelumnya, miskin juga masih memiliki harta namun dengan nominal yang sangat sedikit. Alhasil, penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk makan dan minum sehari-hari saja.  

3. Amil

Amil zakat adalah mereka yang mengurus segala hal yang berhubungan dengan zakat. Mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

4. Mualaf

Orang yang baru masuk Islam disebut sebagai Mualaf. Meski mampu, golongan ini menjadi salah satu kelompok yang berhak menerima zakat. 

Hal ini bertujuan agar mereka semakin mantap meyakini Islam sebagai sebagai agamanya, Allah sebagai Tuhan, dan Muhammad sebagai Rasul-nya.

5. Hamba Sahaya 

Golongan yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah hamba sahaya. Golongan yang biasa disebut Riqab ini merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya. Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya.

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh para saudagar kaya. Oleh karena itu, zakat fitrah dapat digunakan untuk membayar atau menebus para pubak agar dimerdekakan.

6. Gharimin

Gharimin merupakan sebutan bagi mereka yang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan kata lain, mereka yang memiliki utang untuk kemaslahatan berhak menerima zakat. 

Adapun beberapa jenis kemaslahatan yang dimaksud seperti mengobati orang sakit, memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar zakat fitrah pada saat jatuh tempo pembayaran. 

7. Fi Sabilillah

Hal yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan kebaikan di jalan Allah. 

Adapun fi sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam berbagai bentuk kegiatan. Mulai dari dakwah, jihad, pengembangan pendidikan, kesehatan, panti asuhan, dan lain sebagainya.

8. Ibnu Sabil

Golongan yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah Ibnu Sabil. Ini merupakan golongan musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, termasuk pekerja dan pelajar di tanah rantauan, yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Orang Lain