Hukum Menelan Dahak Saat Puasa, Apakah Bisa Batal?

Reporter

Editor

Laili Ira

Ilustrasi batuk pilek. Shutterstock
Ilustrasi batuk pilek. Shutterstock

TEMPO.CO, JakartaMenelan dahak adalah tindakan alami yang dilakukan oleh manusia sebagai respons terhadap penumpukan lendir di saluran pernapasan. 

Dalam konteks puasa, seringkali muncul pertanyaan, apakah menelan dahak dapat membatalkan puasa atau tidak. Sebab, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukan benda asing ke dalam mulut.

Dahak bisa muncul karena batuk atau penyakit lainnya. Secara medis, lebih disarankan untuk mengeluarkan dahak daripada menelannya kembali. Lantas, bagaimana hukum menelan dahak saat puasa? Apakah puasanya bisa batal?

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa

Mengutip buku Panduan Lengkap Menyambut Bulan Ramadhan dari Sebelum Ramadhan Sampai Setelahnya, puasa diartikan sebagai menahan diri dari makan dan minum. Jika digunakan pemahaman bahasa, maka yang dimaksud makan dan minum dalam berpuasa itu adalah memasukan benda asing dari “luar tubuh” ke dalam mulut.

Adapun hukum menelan dahak saat puasa menurut Madzhab Hanafi dan Maliki adalah tidak membatalkan puasa karena dahak dianggap sama seperti air ludah dan bukan sesuatu yang asalnya dari “luar”. Sehingga tindakan menelannya tidak dapat dianggap sebagai makan atau minum.

Melansir NU Online, riwayat Hambali berpendapat bahwa menelan dahak saat berpuasa tidak akan membatalkan puasa. Bahkan, hukum menelan dahak saat puasa tertuang dalam putusan Lembaga Fatwa Mesir atau Dar al-Ifta' yang menyebutkan:

“Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan riwayat Hambali berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal. Dengan perbedaan kondisi dan perincian".

Sedangkan hukum menelan dahak di kalangan mazhab Syafi’I terbagi dalam dua pendapat. Menurut kitab "al-Hawi al-Kabir" karya Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi, pendapat pertama menyatakan bahwa menelan dahak membatalkan puasa.  

Pendapat kedua menyatakan bahwa menelan dahak tidak batal dan pendapat yang shohih ialah batal. Dalam artian, jika dahak keluar dari dada dan kemudian ditelan, maka puasa dianggap batal, karena ini dianggap serupa dengan muntah. Namun, jika dahak keluar dari tenggorokan atau otak, maka puasa tidak dianggap batal, karena hal ini dianggap seperti ludah.

Jadi, pendapat yang paling kuat adalah menelan dahak tidak membatalkan puasa. Sampai misalnya dahak telah berada di mulut lalu ia menelannya tetap tidak membatalkan puasa. Tapi sebaiknya dahak tidak ditelan.

Bahkan sebagian ahli ilmu mengharamkannya, karena hal itu termasuk kotoran dan tidak sepantasnya ditelan manusia. 

Selain dari segi agama, secara medis juga disarankan untuk mengeluarkan dahak karena mengandung bakteri atau infeksi yang tidak bermanfaat bagi tubuh, bahkan tidak membantu mengatasi rasa haus.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: 7 Manfaat Makan Buah Semangka bagi Kesehatan Tubuh