Mudik Lebaran, 5 Aturan Bawang Bawaan yang Perlu Diketahui oleh Penumpang Pesawat

Calon penumpang pesawat udara menunggu jadwal keberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta menjelang masa larangan mudik Lebaran, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Mei 2021. ANTARA/Fauzan
Calon penumpang pesawat udara menunggu jadwal keberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta menjelang masa larangan mudik Lebaran, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Mei 2021. ANTARA/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang mudik lebaran, sejumlah orang mungkin telah bersiap-siap menjadwalkan perjalanannya ke tempat-tempat tertentu. Pesawat sebagai transportasi udara yang bebas macet menjadi opsi kendaraan bagi para pemudik. Bagi yang kali pertama naik pesawat simak aturan terkait barang bawaan yang perlu diperhatikan mengacu pada iata.org.

1. Aturan Berat dan Ukuran Barang Bawaan yang Bisa Ditenteng Masuk ke Dalam Kabin Pesawat

Sebenarnya tiap jenis maskapai pesawat memiliki jatah bagasi jinjing di dalam kabin berbeda-beda, tergantung kelas dan ukuran awak pesawat. Namun, umumnya memang kapasitas bagasi dinding memiliki panjang maksimum 56 cm, lebar 45 cm, dan tinggi 25 cm. Terkait berat barang bawaannya maksimal 5 kg rata-rata maskapai. Tipsnya adalah calon penumpang melihat terlebih dahulu pada website maskapai yang akan dinaiki terkait jatah bagasi jinjing.

2. Jangan Simpan Perangkat Elektronik dan Berbaterai Lithium di Bagasi Terdaftar

Selalu perhatikan barang-barang apa saja yang terkemas dalam bagasi terdaftar, untuk barang-barang elektronik, baterai cadangan, hingga rokok elektronik (vape) dilarang memasuki bagasi terdaftar. Barang bawaan yang demikian bisa dibawa pada bagasi jinjing pesawat untuk menghindrasi konsleting yang tidak diinginkan.

3. Benda Tajam

Alat pemotong, bersisi tajam, dan lainnya dalam bentuk panjang berapapun tetap tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam kabin pesawat. Oleh karena itu, calon penumpang wajib membungkusnya secara aman dan dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar. Ini merupakan aturan maskapai pesawat untuk menjaga keamanan serta kenyamanan penumpang.

4. Cairan, Aerosol, Gel, dan Bubuk

Barang-barang di atas tetap diperkenankan masuk ke dalam bagasi jinjing, namun, dengan jumlah yang sangat dibatasi. Seluruh jenis cairan, aerosol, gel, dan bubuk harus dikemas dalam wadah yang bervolume maksimal 100 ml, dikemas dalam kantong plastik transparan dan ditutup dengan kapasitas maksimal 1 liter. Sedangkan untuk barang dalam bentuk bubuk ada pemeriksaan tambahan dengan jumlah lebih dari 355 ml/12 ons.

5. Obat-obatan

Suplai medis seperti obat-obatan yang dibawa oleh calon penumpang harus memiliki keterangan yang jelas. Seperti halnya menjelaskan apa jenis obat tersebut, kegunaannya, dan bukti jika memang si pemilik layak memilikinya. Misalnya membawa suntikan dan cairan insulin untuk pasien diabetes, maka harus ada bukti yang terdokumentasi (resep). Obat tersebut tetap diberi keterangan dan dikemas secara aman.

Pilihan Editor: Tips Mudik Aman dan Nyaman dari Polri