Batalkah Cabut dan Tambal Gigi saat Puasa Ramadan?

Reporter

Ilustrasi dokter gigi. Shutterstock
Ilustrasi dokter gigi. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Spesialis penyakit mulut di RS Sari Asih Ciputat, Drg Rani Handayani, mengatakan mencabut gigi saat Ramadan tidak akan membatalkan puasa.

"Pemberian anestesi berupa suntikan/semprotan/gel yang diaplikasikan di sekitar gigi yang akan dicabut tidak membatalkan puasa selama dilakukan secara berhati-hati dan tidak berlebihan, sekalipun ada yang tertelan," kata Rani di Tangerang, Minggu, 24 Maret 2024.

Ia mengatakan tidak batal puasa saat cabut gigi mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia pada 2018 terkait tindakan kedokteran gigi pada saat puasa yang tertuang dalam Keputusan Nomor 250/E/MUI-KBN/2018. Tindakan lain yang juga tak membatalkan puasa adalah tambal gigi dan obat yang diaplikasikan di aktivitas gigi kemudian tertelan dengan tidak sengaja selama proses tambal gigi. Semua tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan. 

"Bahan tambal sementara yang tertelan tidak membatalkan puasa," ujarnya.

Banyak yang ragu
Lalu, pembersihan karang gigi selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan saat proses berkumur dengan air/obat kumur antiseptik juga tidak membatalkan puasa, sekali pun ada yang tertelan.

"Sensasi segar selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa. Terjadinya pendarahan selama proses pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa," jelasnya.

Ia menambahkan hal ini perlu diketahui sebab perawatan gigi dan mulut dianggap sebagai perawatan medis yang penting untuk kesehatan dan kesejahteraan seseorang. "Namun, banyak yang ragu, karena khawatir dapat membatalkan puasa," katanya.

Pilihan Editor: Hindari Gula Darah Naik, Jangan Langsung Tidur setelah Sahur