Benarkan Ibu Hamil Tidak Dianjurkan Untuk Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Editor

Dini Diah

Ilustrasi ibu hamil. (Unsplash/Suhyeon Choi)
Ilustrasi ibu hamil. (Unsplash/Suhyeon Choi)

TEMPO.CO, JakartaKetika bulan Ramadhan datang, seluruh umat muslim di dunia yang sudah dewasa atau baligh memiliki kewajiban untuk menjalankan puasa. Namun, ada beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa dengan kriteria tertentu. 

Salah satu orang yang diberikan keringanan untuk tidak menjalankan ibadah puasa adalah perempuan yang sedang hamil atau menyusui. Meskipun begitu, masih banyak diantara mereka yang tetap melakukan puasa. 

Bolehkah Ibu Hamil Berpuasa?

Bagi ibu hamil yang ragu untuk menjalankan puasa Ramadhan, Islam memberikan kemudahan bagi mereka dengan mengganti puasanya dalam dua hal. Pertama, jika khawatir tidak mampu berpuasa karena kondisi fisiknya, maka diwajibkan untuk mengqadha puasanya. Kedua, jika ia khawatir karena kondisi kandungannya maka ia berkewajiban untuk membayar fidyah. Dijelaskan dalam Hasyiyah al-Qulyubi sebagai berikut: 

“Perempuan hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada diri mereka, atau khawatir pada diri mereka dan bayi mereka (seperti yang diungkapkan dalam kitab Syarh al-Muhadzab), maka wajib mengqadha’i puasanya saja, tanpa perlu membayar fidyah, seperti halnya bagi orang yang sakit.”

Diketahui dari penjabaran di atas bahwa hukum asal puasa bagi ibu hamil adalah wajib, namun jika khawatir akan membahayakan kesehatan berpuasa tidak perlu dilakukan. Di sisi lain, jika yakin berpuasa dapat membahayakan kesehatan ibu dan bayi maka wajib untuk tidak berpuasa demi menjaga hidup sang bayi. 

Puasa adalah kegiatan untuk menahan lapar dan haus, termasuk tidak mengkonsumsi obat atau vitamin yang dilakukan mulai dari sahur, sampai maghrib. Berpuasa ketika sedang mengandung dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan ibu dan bayi. Sebab dengan berpuasa, sang ibu tidak mengkonsumsi nutrisi apapun, padahal nutrisi di masa kehamilan perlu dijaga dengan baik. 

Kendati demikian, ibu hamil sebenarnya diperbolehkan untuk melakukan puasa dengan syarat tertentu. Pertama, kesehatan ibu dan bayi harus dipastikan terlebih dahulu apakah memungkinkan untuk puasa atau tidak, dan harus dibawah pengawasan dokter. 

Perlu diperhatikan bahwa tetap ada resiko kesehatan bagi ibu hamil yang menjalankan puasa. Gangguan kesehatan seperti penggumpalan darah, kurangnya kadar gula darah, dan dehidrasi tetap mengancam keselamatan ibu dan bayi. 

Studi yang dilakukan oleh The Journal Nutrition, menyimpulkan bahwa puasa dalam usia trimester kedua kehamilan dapat membahayakan. Puasa Ramadhan selama trimester kedua mempengaruhi risiko kelahiran bayi prematur sebesar 35%, terutama di minggu ke 22 dan 27.  

Ibadah puasa memang bagian dari menjalankan perintah agama, sehingga masih banyak ibu hamil dan menyusui yang tetap menjalankan puasa. Maka dari itu penting untuk memberikan edukasi pentingnya menjaga nutrisi dan gizi seimbang dalam kehamilan dan menyusui. Petugas pelayanan kesehatan adalah pihak yang dapat bersinggungan dengan ibu hamil, mereka adalah orang yang tepat untuk memberikan pemahaman mengenai risiko puasa dalam kehamilan. 

Tamara Pramesti Adha Cahyani