Benarkah Ibu Menyusui Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan?

Ilustrasi ruang menyusui/laktasi di kantor. ELIZABETH FLORES/STAR TRIBUNE
Ilustrasi ruang menyusui/laktasi di kantor. ELIZABETH FLORES/STAR TRIBUNE

TEMPO.CO, Jakarta - Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim, namun bagaimana dengan ibu menyusui anaknya?

Banyak orang berpendapat bahwa wanita yang dalam masa hamil atau menyusui diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadan, asalkan dibayar dengan mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan atau membayar fidyah.

Bagaimana Hukumnya?

Menurut ajaran Islam, seorang ibu yang sedang menyusui anaknya diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadhan jika ada alasan yang dibolehkan syara'. Misalnya, jika puasa tersebut membahayakan kesehatan dirinya atau anaknya, maka ibu tersebut berhak untuk tidak berpuasa.

Dikutip dari NU Online, hal ini sesuai dengan Madzhab Syafi’i yang mengakui keringanan puasa Ramadan bagi beberapa golongan tertentu, termasuk ibu menyusui.

Perempuan yang sedang menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika berpuasa dapat membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya. Jika ada kekhawatiran bahwa berpuasa akan membawa dampak negatif pada dirinya beserta anaknya, atau pada salah satunya, maka wajib baginya untuk membatalkan puasa. Sebagai konsekuensi, ia harus meng-qadha puasanya.

“Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadha-nya.

Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan membayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).

Fidyah yang harus diserahkan terdiri dari satu mud (makanan pokok) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, yang kemudian diberikan kepada orang miskin atau faqir. Satu mud setara dengan sekitar 675 gram beras, yang kemudian dibulatkan menjadi 7 ons.

Jika Tetap Ingin Berpuasa

Menurut penelitian yang mengacu pada Madzhab Syafi’i, puasa tidak diwajibkan bagi ibu yang hamil atau menyusui jika kesehatan dirinya terancam. Namun, jika ibu tersebut dalam kondisi prima dan kuat, serta tidak membahayakan kesehatan anaknya, maka diwajibkan bagi dirinya untuk menjalankan puasa Ramadan. Pendapat beberapa ulama mengenai hukum ini bervariasi.

Berpuasa bagi busui tidak akan berdampak pada kesehatan bayi. Meskipun asupan kalori ibu bisa berkurang saat menunggu waktu berbuka, namun hal ini tidak mempengaruhi produksi ASI secara signifikan.

Dilansir dari Baby Centre, tubuh ibu memiliki mekanisme untuk menghasilkan energi dari cadangan gula darah dan lemak, yang dapat menjaga pasokan ASI tetap stabil antara waktu makan. Namun, ada kemungkinan kecil bahwa berpuasa dapat mengubah sedikit kandungan nutrisi dalam ASI.

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kadar seng, magnesium, dan kalium dalam ASI dapat menurun saat ibu menyusui berpuasa, seperti saat Ramadan. Meskipun demikian, bayi umumnya tetap dapat tumbuh dengan baik meskipun terjadi penurunan ini, karena tubuh ibu akan menggunakan cadangan nutrisi dan energi sendiri sebelum ASI terpengaruh.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | NIA HEPPY LESTARI
Pilihan editor: Sederhana dan Bergizi, Ini 8 Makanan Penambah ASI untuk Ibu Menyusui