Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

Pemakaman jenazah dengan protokol pasien Virus Corona. REUTERS/Willy Kurniawan
Pemakaman jenazah dengan protokol pasien Virus Corona. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Bagaimana ketentuan dalam hukum Islam mengubur hanya satu mayat dalam satu liang kubur? Dikutip dari nu.or.id,Tidak diperbolehkan mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang kubur, kecuali dalam keadaan tertentu. 

Imam Rafi’i dalam kitabnya pernah menyampaikan, “Sunnah dalam keadaan tidak mendesak untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itu yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Andai terdapat banyak sekali jenazah karena perang atau kondisi lain (tsunami atau tanah longsor) dan sulit mengubur setiap jenazah dalam satu liang kubur sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur.”  

Selain itu, dalam kitab Turats (peninggalan para ulama umat Islam terdahulu) lain, Imam Nawawi mengungkapkan hukum Islam dan alasan mengubur jenazah. Pada kitab Majmu’ Syarah Muhadzzab juz V ayat 281, Imam Nawawi menguraikan, mengubur jenazah hukumnya fardu kifayah. Sebab, jenazah yang dibiarkan di atas bumi akan merusak kehormatannya dan masyarakat di sekitar akan dirugikan dari bau tersebut.

Penguburan jenazah dalam satu liang lahat tidak diperbolehkan dalam hukum Islam sesuai kitab Iqna’. Pada kitab tersebut diterangkan, “Tidak diperbolehkan mengubur dua mayat dalam satu liang kubur. Sebaliknya, setiap mayat harus disendirikan dalam kubur mereka masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak, demi mengikuti Rasulullah.”

Kitab Iqna’ juga mengungkapkan terkait hukum mengubur jenazah dalam satu liang lahat, tetapi berbeda jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Kitab tersebut menjelaskan, “Andai ada dua mayat dikubur dalam satu liang kubur, hukumnya diperinci: bila sejenis (laki-laki dan laki-laki atau perempuan dan perempuan), maka hukumnya makruh. Hal ini makruh menurut Imam Mawardi dan haram menurut Imam Syarkhasi. Pendapat haram inilah yang dikutip Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya secara ringkas.” 

Dengan demikian, jika satu liang lahat ada lebih dari satu jenazah dengan jenis kelamin berbeda (laki-laki dan perempuan), maka dalam aturan Islam hukumnya haram. Sebab, berdasarkan ketentuan Imam Mawardi itu dimakruhkan, tetapi menurut Imam Syarkhasi diharamkan. Meskipun suami-istri, tetapi dalam hukum Islam penguburan satu liang lahat berlawanan jenis kelamin dimakruhkan dan diharamkan.

Menurut mazhab Syafi‘i, larangan pemakaman dua jenazah dalam satu liang kubur hukumnya menjadi boleh dikebumikan dalam satu liang lahat ketika kondisi darurat, seperti banyak mayat setelah perang atau bencana (tsunami, tanah longsor, kebakaran, dan sejenisnya).

Pilihan Editor: Lahan Pemakaman Kian Terbatas, Begini Mengurus Tumpang Kuburan di DKI Jakarta