Syarat Menjadi Pembimbing Haji dan Jemaah Umrah

Umat islam memadati ka'bah untuk menjalankan ibadah umrah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Rabu 7 Juni 2023. Umat islam dari seluruh dunia melakukan umrah wajib dan umrah sunah di Masjidil Haram sebelum mengikuti puncak ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Umat islam memadati ka'bah untuk menjalankan ibadah umrah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Rabu 7 Juni 2023. Umat islam dari seluruh dunia melakukan umrah wajib dan umrah sunah di Masjidil Haram sebelum mengikuti puncak ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pembimbing jemaah umrah dan haji ditangkap oleh otoritas keamanan di Arab Saudi saat berada di Madinah. Penangkapan tersebut disebabkan pembimbing umrah tersebut memakai atribut bendera Palestina.

Seperti ditayangkan dari laman youtube Alman Mulyana @AlmanMulyana1983 pada Selasa , 1 November 2023, bahwa ada seorang jemaah asal Indonesia yang menjadi muthowif atau pembimbing umrah ditangkap polisi Arab Saudi.

Apa itu pembimbing haji

Mengutip kemenag.go.id seorang pembimbing haji tidak hanya bertanggung jawab atas kelancaran proses ibadah, tetapi juga harus memiliki kualitas kepemimpinan dan pengetahuan yang mendalam terkait dengan tata cara pelaksanaan haji.

Dalam Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tugas Kementerian Agama adalah melakukan pembinaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.

Hal penting yang harus dimiliki pembimbing ibadah haji harus memiliki sertifikasi. Dalam hal ini Kementerian Agama akan bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk melakukan sertifikasi.

Melansir dari laman Haji Umrah News ada 20 PTKIN yang dapat menyelenggarakan sertifikasi pembimbing haji, yakni: UIN Bandung, UIN Semarang, UIN Surabaya, UIN Sumatera Utara, UIN Mataram, UIN Banten, UIN Jakarta, UIN Makassar, UIN Padang, UIN Yogyakarta, UIN Palembang, UIN Aceh, UIN Banjarmasin, UIN Tulungagung, UIN Jambi, UIN Riau, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, IAIN Purwokerto, IAIN Kudus, dan IAIN Surakarta.

Sertifikasi ini berlaku pada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk mewajibkan pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat. Biasanya proses sertifikasi diawali dengan pre test, pendalaman materi, dan pos test atau ujian akhir. Mereka yang lulus akan mendapat sertifikat. Adapun peserta yang tidak lulus, tidak diberi sertifikat dan belum bisa menjadi pembimbing haji dan umrah.

Syarat umum

1. Jujur, disiplin, bertanggung jawab, berakhlakul mulia, memiliki dedikasi dan jiwa nasionalisme

2. Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 65 tahun (dihitung mulai berlangsungnya kegiatan sertifikasi)

3. Berpendidikan minimal S.1 atau sederajat (Ijazah atau surat keterangan dari Pondok Pesantren)

4. Pernah menunaikan ibadah haji

5. Mampu membaca Alquran dengan baik dan benar

6. Mampu berkomunikasi menggunakan Bahasa Arab dan atau Bahasa Inggris

Persyaratan Khusus

1. Surat tugas dari pimpinan organisasi/Lembaga/instansi terkait

2. Pernah menjadi pembimbing manasik haji dan/atau umrah minimal 2 tahun (dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga terkait)

3. Mengisi formulir pendaftaran peserta sertifikasi

Wajib melampirkan:

1. Fotocopy ijazah terakhir, minimal S.1 /sederajat (Ijazah atau surat keterangan dari Pondok Pesantren);

2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga;

3. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;

4. Foto berwarna latar belakang merah (3×4 = 4 lembar);

5. Mengisi formulir pendaftaran dan deskripsi diri

Pilihan Editor: Kemenag Pembimbing dan Petugas Haji akan Disertifikasi BNSP