Apa Hukumnya Pergi Ibadah Haji Berulang Kali?

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Haji merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi umat Muslim yang mampu secara finansial dan fisik dan melaksanakan ibadah haji sekali seumur hidup adalah impian bagi banyak umat Islam.

Namun, muncul pertanyaan apakah seseorang diperbolehkan untuk pergi haji berulang kali? Apa hukumnya dalam pandangan agama? 

Menurut sebagian ulama, haji berulang kali diperbolehkan dan tidak ada larangan syar'i yang mengharamkannya. Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Kiai Ali M. Yakub.

Dalam pandangannya, pergi haji berulang kali bukanlah masalah selama seseorang mampu melaksanakannya dan tidak mengabaikan kewajiban-kewajiban lainnya dalam agama.

Imam Al-Ghazali, seorang ulama terkenal dalam tradisi Islam, juga menyatakan bahwa haji berulang kali adalah sah dan diperbolehkan. Menurutnya, jika seseorang merasa masih memiliki niat dan keinginan untuk berhaji lagi, ia boleh melakukannya dengan syarat mampu memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.

Namun, dalam beberapa pandangan, pergi haji berulang kali dapat menjadi makruh atau kurang dianjurkan. Badan Pengelola Keuangan Haji menyatakan bahwa pergi haji berulang kali dapat menjadi makruh karena bisa dianggap sebagai bentuk mubadalah (bergantian) yang berpotensi merugikan orang lain yang juga berkeinginan untuk melaksanakan ibadah haji.

Meskipun demikian, Kementerian Agama melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap menyatakan bahwa haji boleh dilakukan lebih dari satu kali. Mereka menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi seseorang untuk kembali menjalankan ibadah haji setelah sebelumnya telah melakukannya.

Tujuan haji

Dalam Islam, tujuan utama dari melaksanakan ibadah haji adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, membersihkan jiwa, dan memperoleh pengampunan-Nya.

Jadi, jika seseorang memiliki kemampuan dan kesempatan untuk pergi haji berulang kali dengan niat yang baik dan tidak mengabaikan kewajiban-kewajiban agama lainnya, maka hal itu diperbolehkan.

Penting bagi individu yang berniat pergi haji berulang kali untuk memperhatikan aspek finansial, fisik, dan kewajiban-kewajiban lainnya dalam agama. Melaksanakan haji berkali-kali tidak boleh mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga, masyarakat, dan kewajiban sosial lainnya.

Pada akhirnya, keputusan untuk pergi haji berulang kali adalah keputusan pribadi yang harus dipertimbangkan dengan seksama. Konsultasikan dengan ulama atau otoritas agama terpercaya untuk mendapatkan nasihat yang lebih spesifik sesuai dengan konteks dan keadaan masing-masing individu.

Intinya, penting untuk menjaga niat yang ikhlas dan melaksanakan ibadah haji dengan sebaik-baiknya, baik itu melalui perjalanan haji sekali seumur hidup atau haji berulang kali, asalkan dilakukan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan agama yang berlaku.

BPKH | KEMENAG

Pilihan editor : Doa Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dari Tanah Suci