Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya

Suami-istri Natasha Rizky dan Desta saat ditemui pada kampanye #SpeakUpForLove Suarakan Isi Hati Dalam Memilih dan Memperjuangkan Cinta di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020. TEMPO/Eka Wahyu Pramita
Suami-istri Natasha Rizky dan Desta saat ditemui pada kampanye #SpeakUpForLove Suarakan Isi Hati Dalam Memilih dan Memperjuangkan Cinta di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020. TEMPO/Eka Wahyu Pramita

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan selebritas Deddy Mahendra atau Desta dan Natasha Rizky resmi bercerai. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengungkapkan Desta wajib memberi mantan istrinya nafkah Rp 1,6 miliar. Jumlah tersebut merupakan uang nafkah iddah dan mut’ah.

Lantas apa itu nafkah iddah dan mut’ah?

Untuk diketahui, Desta mengajukan gugatan cerai terhadap Natasha ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 11 Mei 2023. Keretakan pernikahan keduanya sempat diisukan gara-gara kehadiran orang ketiga. Belakangan terungkap bahwa bahtera rumah tangga selebritas itu karam lantaran tak ada lagi kesamaan visi dan misi.

“Ketidakadaan visi dan misi yang sejalan, ya sudah akhirnya suami yang mengajukan (perceraian) ini,” kata kuasa hukum Desta, Hendra K Siregar, Kamis, 18 Mei 2023.

Pengertian nafkah iddah dan mut'ah

Mengutip laman pa-masohi.go.id, nafkah iddah dan mut’ah merupakan bagian dari hak-hak perempuan pasca perceraian. Selain kedua hak tersebut, mantan istri juga berhak menerima hak lainnya, yaitu nafkah madhiyah dan hadhanah.

Ketentuannya diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 1 tahun 1974 diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA Nomor 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam.

Adapun nafkah iddah adalah nafkah dalam masa tunggu. Ini adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah. Nafkah iddah tidak diberikan jika mantan istrinya melakukan nusyuz atau pembangkangan.

Sedangkan mut’ah adalah penghibur, yaitu pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya. Kemudian ada nafkah madhiyah atau nafkah masa lampau. Ini adalah nafkah terdahulu yang tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan sah.

Pasca perceraian, mantan suami juga wajib membayar hadhanah atau biaya pemeliharaan anak. Biaya ini berlaku atas anak yang belum mumayyiz, belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih hak asuh kepada ibunya.

Selain kepada mantan istri, mantan suami juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak anak pasca perceraian. Adapun hak-hak anak tersebut yaitu nafkah madhiyah anak dan biaya hadhanah. Nafkah madhiyah anak adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri atau berusia 21 tahun.

Sedangkan biaya hadhanah anak merupakan biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah atau hak pemeliharaannya telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.

Pilihan Editor: Angka Perceraian di Depok Menurun Pada 20222