Hukum Menyiksa Binatang dalam Islam?

Pengunjung membelai anjingnya dalam acara pecinta kucing dan anjing
Pengunjung membelai anjingnya dalam acara pecinta kucing dan anjing "Aku Dan Mereka Berbagi Cinta" di Bumi Perkemahan Ragunan, Jakarta, 4 April 2015. Acara ini juga mengadakan vaksinasi gratis, serta acara edukasi mengenai dua jenis binatang peliharaan kesayangan tersebut. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 2022 lalu publik sempat dihebohkan dengan konten video kekerasan yang berisi penyiksaan terhadap bayi monyet menggunakan blender. Menurut beberapa sumber, pelaku penyiksaan yang diketahui bernama Asep Yadi Nurul Hikmah itu kini telah dipenjara setelah mendapat vonis 3 tahun oleh Peengadilan Negeri Tasikmalaya pada 2 Desember 2022. Lalu apa hukum menyiksa binatang dalam Islam? 

Mengutip publikasi Larangan Menyiksa Hewan karya Susanto Fatahuddin, Islam telah mengajarkan kepada umatnya adab-adab terhadap binatang. Dalam Islam seseorang dilarang keras berbuat kejam dan semena-mena kepada binatang lantaran mereka juga memiliki hak-hak yang harus dihormati. Banyak hadis Nabi Muhammad SAW yang dengan jelas melarang menyiksa binatang, seperti Hadis Sunan Abu Dawud Nomor. 2433 yang berbunyi:

Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Walid, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Hisyam bin Zaid, ia berkata; aku bersama Anas menemui Al-Hakam bin Ayyub, kemudian ia melihat beberapa pemuda atau anak-anak yang memasang ayam dan mereka melemparinya. Kemudian Anas berkata; Rasulullah SAW telah melarang dari menjadikan hewan sebagai sasaran.

Tak tanggun-tanggung seseorang yang melakukan penyiksaan terhadap binatang bisa terkena azab masuk ke neraka. Nabi Muhammad SAW pernah mengisahkan seorang wanita masuk neraka karena berbuat kejam kepada binatang pada zaman dahulu.

Di mana wanita itu menyiksa hewan peliharanya, seekor kucing hingga mati. Kucing peliharaan itu dikurung dan dikerangkeng, kemudian tidak dikasih makan dan minum oleh wanita tersebut.

Bahkan, kucing itu tidak bisa ke mana-mana untuk melakukan perburuan seperti kucing lain. Hingga akhirnya kucing itu pun mati tersiksa dalam kondisi kelaparan dan kehausan saat dikerangkeng. Ternyata, kucing tersebut menjadi penghalang bagi wanita itu untuk masuk surga. Malah, wanita itu terkena azab masuk ke neraka akibat perbuatannya menyiksa kucing peliaharaannya.

Mengutip publikasi Hadis tentang Larangan Jual Beli Kucing (Kajian Fiqih Al-Hadits) karya Imam Noviantoro, kisah wanita tersebut telah termaktub dalam hadis sahih riwayat Bukhari Nomor 3482 dan Muslim Nomor 2242, yang berbunyi:

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Ada seorang wanita yang diazab karena seekor kucing yang dikurungnya hingga mati, wanita itu masuk neraka karenanya. Kucing itu tidak diberinya makan, tidak diberinya minum, tidak pula dilepaskannya hingga dia bisa memakan hewan yang ada di tanah.

Pilihan Editor: KPK Jabodetabek Ajak Stop Siksa Kucing Liar dan Telantar

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.