Enzy Storia Terima Mahar Emas 8 Gram, Begini Aturan Mahar Pernikahan dalam Islam

Enzy Storia menikah. Foto: Instagram Enzy Storia.
Enzy Storia menikah. Foto: Instagram Enzy Storia.

TEMPO.CO, Jakarta - Pernikahan Enzy Storia dengan Maulana Kasetra atau yang akrab disapa Molen yang berlangsung pada Sabtu, 20 Mei 2023  menjadi perbincangan hangat. Selain terkesan ‘mendadak’, hal lain yang menjadi sorotan dari pernikahan host acara Tonight Show ini ialah mahar yang diterima. Enzy Storia mendapatkan dua jenis mahar, yaitu dua mata uang senilai US$205 (sekitar Rp3juta) dan Rp2.023 dan emas 8 gram.  

Mahar dalam pernikahan menjadi salah satu hal yang tidak boleh dilewatkan. Dilansir repository.uin-suska.ac.id, mahar ialah sebagian harta yang dikeluarkan oleh pihak laki-laki untuk pihak perempuan yang diberikan saat akad nikah. Mahar sebagai simbol kesiapan suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anaknya.

Jenis mahar yang diberikan pun dapat bervariasi, seperti uang, barang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan agama Islam. Sementara hukum perkawinan Islam tidak mengatur mengenai jenis dan bentuk mahar. Dilansir Jurnal Hukum Ekonomi Syariah edisi 2016,  sampai saat ini, agama tidak menetapkan jumlah minimum mengenai besaran maskawin atau mahar yang harus diberikan mempelai pria kepada wanita. Namun, besaran mas kawin tidak boleh kurang dari sepuluh dirham atau lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975-gram emas.

Selama mahar itu bersifat simbolis atau sekadar formalitas, maka jumlah mahar baik banyak maupun sedikit tidak ada masalah. Kedua mempelai dianjurkan untuk melakukan musyawarah untuk menyepakati mahar yang akan diberikan.Sebagaimana dilansir repository.radenintan.ac.id, hal ini sejalan dengan penjelasan Rasullulah mengenai mahar: “Sebaik-baik maskawin adalah seringan-ringannya.”

Berdasarkan hadis tersebut mahar sebaiknya tidak memberatkan atau membebani pihak laki-laki. Tidak ada larangan bagi laki-laki yang mampu untuk memberikan sebanyak mungkin mahar kepada calon istrinya. Mahar juga bisa dibayarkan dalam bentuk utang, apabila sang mempelai laki-laki belum mampu membayarnya secara tunai. Oleh sebab itu, pada dasarnya, pernikahan  bukanlah akad jual beli, dan mahar bukanlah menjadi harga seorang wanita. 

Pilihan Editor: Enzy Storia Anggun Berkebaya Earth Tone Saat Akad Nikah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.