TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama telah merilis daftar pengelola atau Lembaga Amil Zakat yang berhasil tercatat hingga Januari 2023. Pada tingkat pusat terdapat nama Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas yang telah memiliki perwakilan di 34 provinsi dan 464 perwakilan di tingkat kabupaten/kota.
“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kabupaten atau Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin Amin sebagai Dirjen Bimas Islam di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.
108 Lembaga Zakat Belum Berizin dari Kemenag
Selain itu, terdapat pula 108 lembaga zakat yang melakukan aktivitas zakat, tetapi tidak memiliki izin operasional dari Kemenag. Ke-108 lembaga tersebut tersebar di seluruh Indonesia.
“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” imbuh Kamaruddin.
Selaku Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 18 ayat 1 UU 23/2011 mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat terkait yang telah ditunjuk oleh menteri untuk memberikan izin tersebut.
Sementara itu, pada ayat 2 dalam pasal dan undang-undang yang sama mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 18 ayat 2 UU 23/2011.
- terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
- berbentuk lembaga berbadan hukum;
- mendapat rekomendasi dari Baznas;
- memiliki pengawas syariat;
- memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
- bersifat nirlaba;
- memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
- bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Lembaga Pengelola Zakat Belum Berizin Harus Segera Memproses Izin
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.
Selain itu, Kamaruddin juga menegaskan bahwa lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin wajib menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Pasalnya, lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin operasional melanggar Pasal 38 UU 23/2011 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Dilansir dari laman kemenag.go.id, berikut Lembaga Amil Zakat Skala Nasional yang telah memiliki izin operasional.
Lembaga Amil Zakat Nasional Punya Izin Operasional
- LAZ Rumah Zakat Indonesia
- LAZ Daarut Tauhid Peduli
- LAZ Baitul Maal Hidayatullah
- LAZ Dompet Dhuafa Republika
- LAZ Nurul Hayat
- LAZ Inisiatif Zakat Indonesia
- LAZ Yatim Mandiri Surabaya
- LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah
- LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya
- LAZ Pesantren Islam Al-Azhar
- LAZ Baitulmaal Muamalat
- LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama (LAZIS NU)
- LAZ Muhammadiyah
- LAZ Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia
- LAZ Perkumpulan Persatuan Islam
- LAZ Rumah Yatim Ar-Rohman Indonesia
- LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani
- LAZ Yayasan Griya Yatim & Dhuafa
- LAZ Yayasan Daarul Qur'an Nusantara (PPPA)
- LAZ Yayasan Baitul Ummah Banten
- LAZ Yayasan Mizan Amanah
- LAZ Panti Yatim Indonesia Al Fajr
- LAZ Wahdah Islamiyah
- LAZ Yayasan Hadji Kalla
- LAZ Djalaludin Pane Foundation (DPF)
- LAZ LAGZIS Peduli
- LAZ Al Irsyad Al Islamiyyah
- LAZ Sahabat Yatim Indonesia
- LAZ Yayasan Telaga Bijak Elzawa
- LAZ Yayasan Membangun Keluarga Utama
- LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Membangun Umat (LAZNAS BSM Umat)
- LAZ Yayasan Mandiri Amal Insani
- LAZ Yayasan Assalam Fil Alamin
- LAZ WAKAF INFAQ ZAKAT DAN SHODAQOH PESANTREN
- LAZ Yayasan CT Arsa
- LAZ LAZISKU KBPII (KELUARGA BESAR PELAJAR ISLAM INDONESIA)
- LAZ Yayasan Bakrie Amanah
Pilihan editor : Laznas PPPA Daarul Quran Fokus Beri Perhatian ke 91 Ribu Santri di Ramadan Kali Ini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.