Disnaker Jakarta Utara Buka Posko Pengaduan THR, Bisa Lapor Online Juga

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Ilustrasi uang THR. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Utara membuka posko pengaduan THR 2023. Tujuannya, memberikan layanan konsultasi dan pengaduan bagi para pekerja atau buruh yang merasa haknya tidak terpenuhi.

“Kita buka sampai 18 April, sebelum masa cuti bersama,” kata Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 April 2023.

Posko pengaduan berada di kantor Sudin Nakertransgi di Jalan Plumpang Semper, Koja yang dibuka pada Senin hingga Kamis, mulai pukul 7.00-14.00 dan pukul 7.00-14.30 pada Jumat.

“Apabila ditemukan ada perusahaan yang bermasalah mengenai pemberian THR, maka akan diberi teguran, mediasi hingga sanksi kepada perusahaan bersangkutan,” ujarnya.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Ia mengatakan, selain dapat mengadukan permasalahan THR secara langsung, para pelapor bisa melapor via online melalui laman www.poskothr.kemnaker.go.id apabila posko tutup atau libur.

“Mudah-mudahan di Jakarta Utara sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada permasalahan dengan pemberian THR,” kata dia.

Pilihan Editor: Kapolres Jakarta Utara: Meminta THR dengan Cara Memaksa Bisa Kena Pidana