Alasan Menggunakan Jasa Dukun Pengganda Uang Termasuk Perbuatan Musyrik

Peramal Antonio Vazquez melakukan ritual sihir untuk membantu timnas Meksiko di Mexico City, Rabu, 13 Juni 2018. Vazquez mengaku telah berdoa kepada dewa ular Quetzalcoatl agar tim Meksiko dapat lolos setidaknya hingga perempat final Piala Dunia 2018. AP/Marco Ugarte
Peramal Antonio Vazquez melakukan ritual sihir untuk membantu timnas Meksiko di Mexico City, Rabu, 13 Juni 2018. Vazquez mengaku telah berdoa kepada dewa ular Quetzalcoatl agar tim Meksiko dapat lolos setidaknya hingga perempat final Piala Dunia 2018. AP/Marco Ugarte

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi sebagian orang, jalan menuju kekayaan ditempuh dengan cara instan. Misalnya menggunakan jasa dukun pengganda uang.

Di berbagai kebudayaan, dukun bukan hanya tempat untuk berobat namun juga tempat mengadu segala persoalan kehidupan seperti perjodohan, karier, dan lainnya. Untuk meraih kekayaan dengan cepat dan mudah, dikenal dukun pengganda uang. 

Melansir Islam NU, al-Qadhi 'Iyadh membagi dukun menjadi tiga jenis. Pertama, orang yang mengaku sakti sebab mempunyai pembantu (khadam) berupa jin yang tugasnya mencuri dengar perbincangan malaikat tentang perkara gaib misalnya suratan takdir manusia. 

Kedua, orang yang mengaku sakti karena dapat menginformasikan hal-hal yang tidak bisa dijangkau manusia normal seperti keberadaan barang yang hilang sebab dicuri. Ketiga, ahli nujum yang meski masih dapat dipercaya namun kebanyakan darinya berbuat dusta. Setelah merincikan pembagian dukun, al-Qadhi 'Iyadh menegaskan bahwa "Semua jenis dukun tersebut bertentangan dengan syariat dan kita haram untuk mempercayainya."

Dalam beberapa kesempatan, Nabi Muhammad SAW juga menyampaikan larangan mempercayai dukun. Nabi bersabda:

"Barangsiapa yang mendatangi seorang peramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari." (HR Muslim).

Pada hadist lain, Rasulullah SAW menyampaikan bahwa orang yang berkonsultasi ke dukun atau peramal kemudian mempercayai apa yang diucapkannya, maka ia sudah dianggap kafir. 

"Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Alquran yang telah diturunkan pada Muhammad." (HR Ahmad).

Berangkat dari hadits tersebut, Syekh Abdurrauf al-Munawi mengatakan apabila seseorang meyakini seorang dukun sanggup mengetahui hal-hal gaib tanpa perantara apapun, maka orang itu dianggap kafir. Namun jika ia meyakini pengetahuan dukun tersebut tentang perkara gaib melalui perantara jin yang telah mencuri dengar dari malaikat, maka tidak sampai kafir. 

Lantas bagaimana dengan menggunakan jasa dukun ganda uang? Mengutip Antaranews, apabila ada warga atau pihak lain yang hendak menggandakan uang, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan itu adalah perbuatan musyrik.

"Untuk mendapatkan uang harus dengan kerja keras dan bukan menggandakan berdalih agama," kata Ues Nawawi selaku Ketua MUI Kabupaten Tangerang.

Dalam agama Islam, Ues mengatakan hukum menggandakan uang adalah haram dan tidak diperkenankan walau ada tokoh agama yang melakukannya. Merujuk MUI, untuk menjaga kemurnian tauhid dan aktivitas mayarakat dari perbuatan syirik, MUI menetapkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (Irafah). 

Fatwa tersebut dikeluarkan pada Munas ketujuh MUI di Jakarta dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI KH Maruf Amin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF. Fatwa ini mengacu pada sejumlah dalil di antaranya Alquran, hadits, dan kaidah fiqih. Oleh karenanya setelah merujuk sejumlah dalil dan mendengar pendapat dari sejumlah ulama pada sidang komisi C Bidang Fatwa pada Munas itu, ditetapkanlah bahwa segala bentuk praktik perdukunan dan peramalan hukumnya haram.

"Mempublikasikan praktik perdukunan dan peramalan dalam bentuk apapun hukumnya haram," bunyi poin kedua keputusan fatwa tersebut. 

Dalam fatwa ini juga diputuskan bahwa memanfaatkan, menggunakan, dan atau mempercayai segala praktik perdukunan dan peramalan juga haram hukumnya. 

Pilihan Editor: 2 Kasus Besar Dukun Pengganda Uang Sebelum Mbah Slamet di Banjarnegara, Siapa Saja?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.