Bolehkah Mencicipi Makanan Saat Puasa? Begini Dalilnya

Reporter

Pakar Kuliner Wiliam Wongso mencicipi salah satu makanan khas nusantara di Festival Jajanan Bango 2022/Unilever
Pakar Kuliner Wiliam Wongso mencicipi salah satu makanan khas nusantara di Festival Jajanan Bango 2022/Unilever

TEMPO.CO, JakartaKetika menunaikan ibadah puasa, umat Islam diwajibkan untuk tidak makan, minum, dan melakukan segala sesuatu yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun karena beberapa hal, terkadang beberapa orang terpaksa memasak di siang hari di bulan Ramadan, seperti ibu yang memiliki balita. Demi meyakinkan makanan tersebut enak, orang akan berusaha mencobanya. Lantas, bolehkah mencicipi makanan saat puasa?

Bolehkah Mencicipi Makanan Saat Puasa?

Melansir dari situs NU (Nahdlatul Ulama) Online Provinsi Jawa Barat, mencicipi makanan ketika puasa pada dasarnya bukan termasuk bagian dari membatalkan ibadah di bulan Ramadan tersebut. Pasalnya, mencicipi tidak sama dengan menelan makanan. Mencicipi bertujuan untuk mengetahui masakan sesuai selera ataukah tidak. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Imam Ibnu Abbas yang dikutip oleh Syekh Badruddin al-‘Aini dalam kitab Darul Ihya At-Turats.

Artinya, “Dari Ibnu Abbas, ia mengatakan: ‘Tidak masalah jika seseorang mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk sampai kerongkongan dan dia dalam keadaan berpuasa’.”

Pendapat bertentangan disampaikan oleh Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki yang mengungkapkan bahwa hukum mencicipi makanan saat puasa ialah makruh apabila tidak ada kepentingan. Sebab mencicip makanan bisa berpotensi mengakibatkan batalnya puasa. Namun, jika untuk kebutuhan, misalnya juru masak atau ibu yang mengunyahkan makanan untuk anak kecil, maka boleh saja dan tidak makruh.

Golongan ulama Kufah menilai bahwa puasa dianggap tidak batal dan sempurna asalkan makanan yang dicicipi tidak tertelan. Hal tersebut dituliskan oleh Syekh Abul Hasan Al-Bakri Al-Qurthubi dalam kitab Maktabah Ar-Rusyd. 

Artinya, “Adapun mencicipi makanan saat puasa, maka ulama Kufah (Kufiyun) memaparkan (jika rasa makanan itu) tidak sampai masuk ke dalam kerongkongan (tertelan), maka tidak membatalkan, dan puasanya dinilai sempurna (tidak makruh).”

Cara Mencicipi Makanan Saat Puasa agar Tidak Batal

Menurut Muhammad Abror kepada laman NU Online, beberapa orang yang mencicipi masakan untuk memastikan cita rasa makanan, hukumnya diperbolehkan karena ada alasan syar’i. Dengan catatan, makanan tersebut harus secepatnya dibuang dari mulut (diludahkan). Artinya, makanan hanya boleh dicoba dengan cara mencecap sampai di lidah.

Makanan yang dicicipi tidak boleh didiamkan terlalu lama di dalam mulut, apalagi tertelan. Jika masuk ke dalam kerongkongan, maka hukumnya bukan makruh, tetapi puasa menjadi batal. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah asy-Syarqawi berikut.

Artinya, “Di antara sejumlah makruh berpuasa adalah mencicipi makanan lantaran dikhawatirkan mengantarkannya (makanan/minuman) ke tenggorokan (kerongkongan). Dengan kata lain, kekhawatiran akibat nafsu yang dominan. Posisi makruh terletak pada ketiadaan hajat dari orang yang mencecap makanan tersebut. Berbeda halnya dengan hukum untuk tukang masak baik wanita maupun pria dan orang tua yang sedang mengobati anak kecil. Bagi mereka, mencicipi makanan tidaklah makruh. Begitu Az-Zayadi menerangkan.”

Muh. Hambali mengatakan dalam buku Panduan Muslim Kaffah, apabila seseorang tidak sengaja menelan makanan yang dicicipi, maka puasanya tetap sah dan tidak wajib mengganti (mengqadha). Hal itu berdasarkan pada dalil tentang orang lupa dalam menunaikan syariat Islam. Namun, tetap mengusahakan cara mencicipi yang tepat dan tidak berlama-lama membiarkan makanan di dalam mulut. 

Dengan demikian, jawaban dari pertanyaan bolehkah mencicipi makanan saat puasa? Maka tidak dilarang asalkan mempunyai alasan tertentu. Serta kegiatan tersebut tidak dilaksanakan atas dasar tujuan lain, misalnya supaya sedikit makanan seolah-olah dengan sengaja masuk ke kerongkongan. Wallahu a’alam bisshawab

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA