TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan aturan baru dalam kendaraan barang atau logistik pada masa angkutan lebaran 2023. Hal ini ditujukan dalam rangka pembatasan operasional kendaraan barang.
"Pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan kepada mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, dan kereta tempelan atau kereta gandengan," ucap Budi dalam acara Ngobrol @Tempo Kesiapan Menjelang Mudik Lebaran 2023 di Gedung Tempo, Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.
Selain itu, Budi juga menyampaikan pembatasan operasional juga dilakukan pada mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian seperti tanah, pasir, batu, dan bahan tambang lainnya, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
Adapun Budi menyebutkan kendaraan yang dikecualikan atau dapat tetap beroperasi dalam masa angkutan lebaran, meliputi kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan sepeda motor mudik/balik gratis.
Namun, kata Budi, beroperasinya kendaraan pengecualian ini harus dilengkapi dengan surat muatan.
"Surat muatan ini diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, setelah itu, surat muatan tersebut ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," katanya.
Perbedaan aturan kendaraan barang tahun ini dibandingkan tahun lalu menurut Budi terletak pada tambahan pengecualian barang ekspor impor.
"Tahun lalu kami sempat memberikan pengecualian kepada barang ekspor impor, tapi nyatanya disalahgunakan. Ngakunya barang ekspor impor padahal itu merupakan barang yang tidak dibutuhkan saat lebaran," kata dia.
Pilihan Editor: Cek Kelayakan Kapal Angkutan Lebaran, Kemenhub Minta Pemilik dan Nakhoda Selalu Ikuti Informasi Cuaca Perairan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.