Kemenkes Imbau Pegawai Tak Gelar Buka Puasa Bersama

Reporter

Editor

Devy Ernis

Warga saat membeli makan dan minuman untuk berbuka puasa di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023. Jelang buka puasa di hari pertama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah, pasar takjil di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, diserbu warga. Makanan dan minuman yang dijual seperti aneka gorengan, kolak, aneka minuman manis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga saat membeli makan dan minuman untuk berbuka puasa di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023. Jelang buka puasa di hari pertama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah, pasar takjil di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, diserbu warga. Makanan dan minuman yang dijual seperti aneka gorengan, kolak, aneka minuman manis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengarahkan seluruh pegawainya untuk tidak menggelar kegiatan buka puasa selama Ramadan. Hal itu guna menghindari risiko penularan Covid-19.

"Perlu diingat, cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal, jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023.

Dilansir dari lama Dashboard Vaksinasi Kemenkes, hari ini, cakupan vaksinasi booster 1 baru berkisar 68,69 juta suntikan (37,79 persen), dan booster 2 sebanyak 3,02 juta penerima (1,68 persen) dari total sasaran 234,66 juta orang.

Imbauan tersebut merujuk pada Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023, perihal Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditandatangani Sekretaris Kabinet RI Pramono Anung per 21 Maret 2023.  

Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta Kepala Badan/Lembaga, terdapat sejumlah arahan Presiden Joko Widodo selama Ramadhan.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.

Ketentuan tersebut juga diteruskan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. "Ini imbauan dari surat sekretariat kabinet untuk ASN diimbau untuk tidak melakukan buka bersama," katanya.

Nadia mendorong agar seluruh pegawai memanfaatkan ibadah Ramadan untuk berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan, di tengah situasi ekonomi yang mulai kembali bergeliat usai pandemi terkendali.

"Kami saat pandemi tidak mudik, maka sebaiknya saat mudik kita bisa lebih banyak berbagi dengan sanak saudara," katanya.

Pilihan Editor: Cerita Alma, Lulusan Terbaik Unesa: Keluar Masuk Hutan Demi Praktikum