Apa Arti Mustahik Zakat, Berikut Penjelasannya

Panitia penerimaan dan penyaluran zakat fitrah memakai masker dan sarung tangan guna mengantisipasi penyebaran serta penularan COVID-19 saat menerima zakat fitrah di Desa Ilie, Ulee Kareng, Banda Aceh, Ahad, 17 Mei 2020. ANTARA/Irwansyah Putra
Panitia penerimaan dan penyaluran zakat fitrah memakai masker dan sarung tangan guna mengantisipasi penyebaran serta penularan COVID-19 saat menerima zakat fitrah di Desa Ilie, Ulee Kareng, Banda Aceh, Ahad, 17 Mei 2020. ANTARA/Irwansyah Putra

TEMPO.CO, JakartaZakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Ibadah zakat diwajibkan sejak tahun kedua Hijriah. Mengutip dari kemenag.go.id menurut bahasa, zakat berarti bersih, suci, tumbuh dan berkembang. Secara istilah hukum Islam, zakat adalah mengeluarkan atau memberikan sebagian harta kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Membayar zakat sendiri bertujuan membersihkan dan mensucikan harta yang dimiliki. Hal ini tercantum dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 103. Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat diartikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Sebagaimana yang dijelaskan baznas.go.id penerima zakat disebut mustahik dan mengeluarkan zakat disebut muzaki. Zakat memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satunya adalah orang yang menerima zakat. Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60 Allah SWT memberikan ketentuan golongan yang menerima zakat, yaitu sebagai berikut:

1.  Fakir

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup. Hal ini disebabkan tidak mampu mencari nafkah karena cacat fisik atau mencapai usia uzur.

2.  Miskin

Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup atau pekerjaan yang tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. 

3.  Amil

Amil adalah panitia zakat, bertugas mulai dari pengumpulan, penerimaan, penyaluran bahkan pengelolaan zakat lainnya.

4.  Mualaf

Mualaf adalah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah. Bantuan tersebut bertujuan menyesuaikan diri dengan keadaan baru beragama Islam serta untuk memantapkan keimanannya.

5.  Hamba sahaya

Hamba sahaya merupakan budak yang ingin memerdekakan dirinya. Hamba sahaya berada dalam kekuasaan orang lain dan telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya.

6.  Gharimin

Gharim adalah mereka yang berutang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak sanggup untuk membayarnya, kecuali dengan bantuan zakat.

7.  Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan lainnya. Hal ini  juga berupa orang yang menegakkan kepentingan bersama seperti pendiri panti asuhan, pengajian dan pendidikan serta tempat-tempat lainnya untuk kepentingan umat.

8.  Ibnus Sabil

Ibnu sabil ialah mereka yang kehabisan biaya atau bekal di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Seperti orang yang menuntut ilmu pengetahuan atau orang yang menyebarkan agama Islam.

Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa penguasa boleh menentukan penerima zakat kepada satu golongan atau lebih, apabila situasi atau kondisinya menuntut demikian. Sementara itu, pendapat Imam Syafi’i zakat tidak dibolehkan hanya diberikan kepada golongan tertentu, melainkan merata pada delapan golongan di atas.

Melansir dari publikasi "Konsep Zakat dan Fungsinya bagi Sosial dan Ekonomi Masyarakat (Kajian Tafsir Ekonomi dari Surah Al-Tawbah: 103)" oleh Abdul Wahid Al-Faizin zakat bagi mustahik dapat mensucikan hati dari sifat dengki, iri dan amarah. Selain itu, zakat berfungsi meningkatkan pendapatan dan konsumsi mustahik.

Saat ini zakat mampu mengubah kondisi ekonomi mustahik. Yaitu dengan menyalurkan dana pada program pemberdayaan ekonomi umat melalui penciptaan dan pengembangan usaha kecil hingga menengah mustahik dengan tujuan mengubah statusnya menjadi muzaki.

Pilihan Editor: Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.