Polda Metro Imbau Tempat Hiburan Malam di Jakarta Patuhi Batas Jam Operasional Selama Ramadan

Operasi tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan menjelang Ramadan, Kamis, 9 Maret 2023. Foto: Istimewa
Operasi tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan menjelang Ramadan, Kamis, 9 Maret 2023. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengintensifkan patroli ke tempat hiburan malam, terutama menjelang Bulan Ramadan 1444 Hijriah.   

Jajaran Ditresnarkoba memberikan imbauan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Tempat Hiburan Malam (THM) kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 18 Maret 2023.

Imbauan dilakukan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa beserta jajarannya di tiga titik, yaitu di daerah SCBD, Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan.

"Di lokasi pertama kami menemukan kafe yang masih beroperasi, kami memberikan imbauan kepada para pengunjung untuk segera kembali ke rumah masing-masing," kata Mukti dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Sabtu, 18 Maret 2023.

Lokasi ke dua di sekitar Gunawarman, Jakarta Selatan, kata Mukti ada salah kafe yang sudah tutup. Selain itu, ada juga tempat hiburan malam.

"Kami juga mendapati beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi, selanjutnya kami arahkan kepada pengunjung untuk segera pulang," kata Mukti.

Mukti menjelaskan, imbauan itu untuk menyambut bulan suci Ramadan dan sesuai peraturan yang berlaku terkait batas jam operasional tempat hiburan malam di DKI Jakarta.

"Kami akan terus melakukan patroli rutin saat bulan Ramadan agar masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk," tuturnya.

Jika ada kafe dan tempat hiburan yang masih buka. Pihaknya tidak segan-segan akan menindak.

"Kami juga akan menindak tegas bagi pelaku tempat hiburan malam yang masih nekat buka hingga batas jam operasional yang ditentukan pemerintah daerah," katanya.

Pilihan Editor: MUI Tangsel Minta Tempat Hiburan Malam, Karaoke dan Panti Pijat Tutup Total Selama Ramadan