Soal Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, MUI Tangsel: Wajib Tutup Total

Operasi tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan menjelang Ramadan, Kamis, 9 Maret 2023. Foto: Istimewa
Operasi tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan menjelang Ramadan, Kamis, 9 Maret 2023. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan meminta tempat hiburan malam ditutup selama bulan suci Ramadan. Sekretaris Umum MUI Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak mengatakan, tempat hiburan malam wajib ditutup mengikuti aturan yang ada. 

"Pokoknya hiburan wajib tutup total, karaoke, panti pijat, dan lainnya," kata dia kepada Tempo, Selasa, 14 Maret 2023. "Itu sudah sesuai dengan Perda Kepariwisataan yang ada di Tangsel." 

Rojak menuturkan penutupan tersebut bertujuan menciptakan suasana yang kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa serta mengantisipasi gangguan ketertiban. Menurut dia, MUI Tangsel telah berdiskusi dengan pihak terkait.

Dalam rapat gabungan bersama Dinas Pariwisata Tangsel, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kemarin disepakati agar opersional tempat hiburan malam setop sementara selama Ramadan. 

"Tadi sudah disepakati semua harus berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah kesucian bulan Ramadan dan mereka siap apabila melanggar bakal ditindak," terang Rojak selaku Sekretaris Umum MUI Tangsel. 

Pilihan Editor: Selama Ramadan, Semua Tempat Hiburan Malam di Bogor Dilarang Beroperasi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.